FaktualNews.co

Datangi Kejari Jombang, Warga Banyuarang dan FRMJ Serahkan BB Dugaan Korupsi Kades

Hukum     Dibaca : 1046 kali Penulis:
Datangi Kejari Jombang, Warga Banyuarang dan FRMJ Serahkan BB Dugaan Korupsi Kades
FaktualNews.co/benny hendro
Warga Desa Banyuarang Ngoro Jombang didamping LSM FRMJ saat menerahkan barang bukti berupa uang terkait kasus dugaan korupsi DD desa setempat.

JOMBANG, FaktualNews.co-Sejumlah warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, didampingi LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Senin (9/9/2019).

Mereka menyerahkan barang bukti (BB) terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan ADD dengan terlapor Achmad Anshori Wijaya, Kades Banyuarang.

bukti tersebut berupa uang senilai Rp 7,5 juta. Uang itu merupakan uang untuk pembelian sebidang tanah, di mana di atas tanah tersebut didirikan bangunan sebuah jembatan.

Menurut penjelasan ‘Bos’ FRMJ, Joko Fattah Rochim, uang yang diserahkan pada kejaksaan itu berkaitan dengan laporan yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Penyerahan barang bukti berupa uang. Di mana barang bukti ini berkaitan dengan dugaan korupsi DD di Desa Banyuarang. Kami serahkan kepada Kejari Jombang,” ujar Fattah.

Masih menurut Fattah mengatakan laporan yang sudah ia ajukan ke Kejari Jombang itu, berkaitan dengan persoalan DD di Desa Banyuarang, Ngoro.

“DD yang ada di Desa Banyuarang ini banyak sekali persoalan. Barang bukti ini kita berikan ke kejaksaan agar menindaklanjuti perkara ini sampai tuntas,” tukas Fattah.

Kepala Kejari Jombang, Syafiruddin, menuturkan bahwa sebagai institusi negara yang mempunyai kewenangan untuk menangani perakar hukum, pihaknya akan menerima semua laporan dari masyarakat manapun.

“Berkaitan dengan uang negara, kita akan tetap tindaklanjuti kebenaran setiap laporan pengaduan. Dengan catatan, data-data yang kurang harus dilengkapi, jika tidak betul maka kita akan panggil,” terang Kajari Jombang.

Lebih lanjut, Kajari mengatakan bahwa untuk menangani pengaduan LSM ini pihaknya, akan segera memintai keterangan sejumlah saksi. “Kita akan melakukan pulbaket, hasil dari laporan ini,” tegas Kajari.

“Jika ada unsur kerugian uang negara kita akan tingkatkan ke proses penyidikan sesuai dengan kewenangan kami,” sambung Kajari.

Selain itu Kajari menyampaikan terimakasih pada siapapun yang memberi laporan atau pengaduan pada Kejaksaan.

“Entah LSM atau masyarakat, kita akan tindaklanjuti. Tugas kita juga sebagai pengawasan pembangunan, dan jangan sampai ada oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya, memperkaya diri sendiri atau orang lain,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, LSM FRMJ melaporkan Achmad Anshori Wijaya, oknum Kades Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pasalnya, oknum kades tersebut diduga menyalahgunakan anggaran ADD dan DD mulai 2016 sampai dengan 2019, ratusan juta rupiah.

Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim, menyatakan sudah melaporkan oknum kades Banyuarang ke Kejari Jombang, Senin (19/8/2019) lalu.

“Artinya, kami sudah resmi melaporkan Achmad Anshori Wijaya ini atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD. Nilainya ratusan juta rupiah, mulai tahun 2016 hingga 2019,” kata Fattah

Selain itu, sambung Fattah, dia juga mengaku melaporkan Achmad Anshori Wijaya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan (BK) dari Provinsi Jawa Timur tahun 2018.

Tak berhenti di situ, Fattah juga mengaku melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran BPKAD Tahun 2018 yang digunakan untuk kegiatan pembangunan gedung di Desa Banyuarang ratusan juta rupiah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah