FaktualNews.co

Dituduh Gelapkan Mobil, Warga Sepudi Sumenep Dipidanakan

Hukum     Dibaca : 742 kali Penulis:
Dituduh Gelapkan Mobil, Warga Sepudi Sumenep Dipidanakan
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dituduh melakukan penipuan dan penggelapan mobil Mikrobus nopol N 7115 GD, Kut alias Pak Sofi (50), warga Desa Tribungan, Kecamatan Sepudi, Sumenep, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPD) Polres Situbondo.

Akibat dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus hendak membeli mobil milik korban, korban Nurhayati (42), asal Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo mengalami kerugian mencapai Rp 45 juta.

Diperoleh keterangan, dugaan penipuan dan penggelapan mobil terjadi pada 9 Agustus 2019 lalu. Saat itu, terlapor bersama Eko Ari Prasetyo, perantara (makelar) mendatangi rumah korban Nurhayati. Ujungnya, terjadi kesepakatan harga Rp 45 juta.

Usai terjadi kesepakatan harga terlapor membawa mobil milik korban, dengan janji akan membayar pada 7 September 2019 lalu.

Namun mobil milik korban justru diketahui sudah dipindah-tangankan kepada orang lain.

Mengetahui tidak ada itikad baik dari terlapor, korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan mobil ini ke Mapolres Situbondo.

“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka saya melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo,” ujar korban Nurhayati, Senin (9/9/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan tersebut, dengan terlapor warga Desa Tribungan, Kecamatan Sepudi, Kabupaten Sumenep Madura.

“Dalam melaporkan kasus yang dialaminya, korban menyerahkan foto kopi BPKB mobilnya. Selain itu, guna mendalami kasus ini penyidik akan memanggil saksi dan terlapor,” kata Iptu Nanang Priyambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags