FaktualNews.co

Edarkan Pil Dobel L di Trenggalek, Residivis Asal Tulungagung Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 962 kali Penulis:
Edarkan Pil Dobel L di Trenggalek, Residivis Asal Tulungagung Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Tersangka (tengah) dan barang bukti saat diamankan polisi.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Edarkan pil dobel L, Candra (29) residivis asal Tulungagung, tinggal di Dusun Krebet, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diringkus polisi.

Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 1670 butir yang disembunyikan pelaku di kandang kambing, Hp dan uang tunai Rp 300 ribu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan pengkapan tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Wonoanti,  pada Kamis (6/9/2019) lalu sekitar pukul 05.00 Wib.

“Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ternyata pelaku ini menyembunyikan barang haram di sebuah kandang kambing miliknya. Untuk saat ini, pelaku dan semua barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (9/9/2019).

Disampaikan Didit, penangkapan terhadap Candra tersebut berawal pada Kamis (5/9/2019) lalu. Sebelumnya polisi mengamankan SKR yang sedang mabuk di terminal bus Surondakan, Trenggalek.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan dari saku celana SKR sebelah kanan, ditemukan satu pil dobel L kemasan plastik bening berisi 100 butir dan satu bungkus pil dobel L kemasan plastik bening berisi 70 butir yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Menurut keterangan SKR barang tersebut didapatkan dan dibeli dari Candra di pinggir jalan masuk Dusun Krebet, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya berikut barang bukti pil dobel L yang disembunyikan di kandang kambing.

“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) jual beli pil dobel L sendiri,  di pinggir jalan masuk Dusun Krebet, Desa Wonoanti,”terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tambah AKBP Didit, p elaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar, Subs pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 serta dan UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya  maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar, “ pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin