Hukum

Kasus Elpiji Oplosan, Kejari Jombang Belum Terima Berkas BAP

JOMBANG, FaktualNews.co-Kejari Jombang belum menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik polres setempat terkait kasus pengoplos elpiji bersubsidi, dengan tersangka Ari Setyo Wicaksono (29), warga Desa Blimbing, Gudo, Jombang.

Kasi Pidum Kejari Jombang, Teddy mengatakan koordinasi antara penyidik Polres Jombang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dimulai pada saat penyidik menyampaikan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada JPU.

Namun, penyidik Polres Jombang hingga sekarang belum menyampaikan berkas BAP kepada pihaknya.

“Sehingga saat ini kami belum bisa memberikan informasi secara utuh. Ya, karena tadi, kami belum menerima berkas BAP dari penyidik,” tandas Teddy, Senin (9/9/2019)

diberitakan, langkah Polres Jombang yang menjerat tersangka kasus pengoplos elpiji bersubsidi, Ari Setyo Wicaksono (29) dengan Undang-Undang Metrologi Legal dikecam berbagai kalangan, terutama praktisi hukum setempat.

Jeratan dengan UU Metrologi Legal dinilai kurang tepat karena kalau menilik kasus-kasus serupa di beberapa wilayah Jatim, yang diterapkan adalah Undang-Undang Minyak dan Gas.

Seperti kasus terbaru di Gresik pada Juli 2019. Sementara di Jombang diberlakukan UU yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengakui sejauh ini pihaknya masih mengenakan Undang-undang Metrologi Legal untuk menjerat tersangka.

Dengan jeratan undang-undang ini, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, sebab ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Namun demikian, Azi mengaku masih berkoordinasi dengan JPU untuk penerapan pasal atau undang-undang lain yang sesuai.

Praktisi hukum Solikin Rusli menyayangkan penerapan pasal yang disangkakan pada dua pelaku tersebut. Dia menilai pasal itu dangkal dan tidak substansial.

“Harusnya bisa dikenakan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terutama pasal 53, dan juga bisa dikaitkan dengan Pasal 68 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yg ancaman hukumannya bisa maksimal,” terang Sekretaris Peradi Jombang ini.

Hal Senada disampaikan ketua FRMJ (Forum Rembug Masysrakat Jombang), Joko Fattah Rochim. Fattah menilai, dalam perkara ini, penyidik polisi dinilai tidak fair, bahkan dia menduga ada upaya permainan atas kasus penyelewengan elpiji bersubsidi ini.

“Saya kira penyidik ini ‘masuk angin’, karena ini jelas-jelas dampaknya merugikan masyarakat kecil, sering ada kelangkaan elpiji, salah satunya ini penyebabnya,” kata Fattah.

Agen milik Aris Setyo Wicaksono (29) di Dusun Maron Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro digerebek Polisi pada, Rabu, 14 Agustus 2019 lalu.

Hal ini setelah warga Desa Blimbing Kecamatan Gudo ini diduga mengoplos isi elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan elpiji non subsidi 12 kilogram.

Selain Ari, Polisi juga menangkap seorang pekerja bernama Andri Putra (26) warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngantang, Malang.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara menancapkan potongan besi yang sudah di modifikasi di tabung elpiji biru (non subsidi).

Selanjutnya, tabung melon atau tabung bersubsidi itu kemudian ditancapkan atasnya sehingga gas yang terdapat di tabung hijau itu berpindah otomatis ke tabung non subsidi.

Dengan praktik curang yang sudah dijalankan sekitar tiga bulan ini, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 40 ribu per tabung.

Sebab elpiji bersubsidi yang harganya jauh lebih murah tersebut, oleh tersangka bisa dijual dengan harga non subsidi.

Oleh Polisi, tersangka dijerat dengan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, ancaman hukumannya maksimal enam bulan penjara.