FaktualNews.co

Sepuluh Pengedar Sabu Diringkus Polres Lamongan

Peristiwa     Dibaca : 1193 kali Penulis:
Sepuluh Pengedar Sabu Diringkus Polres Lamongan
FaktualNews.co/faisol
Para pengedar sabu yang ditangkap Polres Lamongan.

LAMONGAN,FaktualNews.co – Hanya selama dua minggu, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan, berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka pengedar sabu. Kesepuluh tersangka tersebut beraksi di wilayah kota Lamongan, terhitung sejak 22 Agustus hingga 6 September 2019.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku pengedar sabu seberat 44,1 gram ini dilakukan Polres Lamongan tidak membutuhkan waktu lama.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku terjerat pasal 14 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”kata AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (9/9/2019).

Lebih jauh AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, ada pasal pemberatan pada residivis. Karena itu akan dikenakan pasal berlapis, agar tidak melakukan lagi. “Untuk saat ini dua orang residivis dari 10 tersangka yang berhasil diamankan.”terangnya.

Kespuluh tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap diantaranya adalah :

  1. Nur Irawan Syah (37). warga Karangmulyo RT/RW 001/006 Kelurahan Sukomulyo Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
  1. H. Herli Sofikul Anam, S.H. Alias HENGKY (46). Warga Bumi Menteng Asri BLok AD 11-12 RT 001/RW 019 Kel. Menteng Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
  1. Gunaris Alias Boyes (37), warga Dukuh Kupang Utara 1/24 RT 005/RW 008 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

4.Narto (36)  warga  Dukuh Karangan 4 RT 008 / RW 003 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

5.Abdullah alias Ambon (25)  warga Dusun Guminingrejo Rt.02 RW.01 Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

  1. Dwi Nurdiansyah Alias Dian (16) warga Dusun Bajang, Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung. Kabupaten Lamongan.
  1. Iwan Pranoto Alias Nawi (33), warga Dusun Juwet Rt. 02 Rw. 04, Desa Deket Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
  1. Agus Harianto (37) warga Dusun Tunggun Rt. 04 Rw. 03, Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
  1. Ari Wibowo (34) warga Jl. Trunojoyo No.235 RT.005 RW.002 Kelurahan Bungul Kidul, Kabupaten Pasuruan.

10, Achmad Al Hafiz (26)  warga Desa Tanggul, RT.02 / RW.01 Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin