FaktualNews.co

Temannya di PHK, Puluhan Buruh di Pasuruan, Ngeluruk Kantor Pemkab

Peristiwa     Dibaca : 931 kali Penulis:
Temannya di PHK, Puluhan Buruh di Pasuruan, Ngeluruk Kantor Pemkab
FaktualNews.co/Aziz/
Aksi buruh yang tergabung SBSI Kabupaten Pasuruan, di kantor Pemkab Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Puluhan buruh dari PT Indolakto, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ngeluruk kantor Pemkab Pasuruan, Senin (9/9/2019) siang. Dengan memakai atribut buruh, mereka bentangkan spanduk memprotes Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan No 22 Tahun 2012

Mereka yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Pasuruan, menanyakan soal Perda No 22 Tahun 2012, tentang sistem menyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan.

Karena dengan aturan daerah tersebut tidak membela kepentingan buruh. Bahkan Perda itu dianggap mereka bagaikan sapi ompong.

Aksi yang mereka gelar menyusul 13 rekan buruh lain dari outshorsing PT Sumber Dian Mandiri (SDM) yang belasan tahun kerja. Namun di PHK  PT Indolakto, lantaran tak diperpanjang lagi kontraknya.

“Kami sengaja datang untuk mempertanyakan sejauh mana perda itu, karena jelas telah mengebiri buruh,” ujar Yoyok korlap aksi.

Aksi mulai mereda setelah perwakilan buruh diajak dialog dengan Asisten 1 Pemkab, Anang Wijaya, didampingi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Agus Hermawan.

Dari hasil pertemuan, terungkap bahwa Perda nomor 22 Tahun 2012 perlu direvisi karena keluarnya berdasarkan dari Undang-Undang No 23 Tahun 2012 tentang Otonomi Daerah.

Dengan terbitnya Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, soal buruh mengacu UU tersebut. Menurutnya Perda 22 tahun 2012 itu, perlu direvisi karena berdasar undang-undang nomor 23 tahun 2012,untuk pengawasan buruh pemerintah daerah.

“Tapi dengan adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014, saat ini soal buruh diawasi pemerintah provinsi,” kata Anang.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin