FaktualNews.co

Ditegur Pemkot Surabaya, Pelaksana Proyek Saluran Air di Rungkut Tetap ‘Mokong’

Peristiwa     Dibaca : 1119 kali Penulis:
Ditegur Pemkot Surabaya, Pelaksana Proyek Saluran Air di Rungkut Tetap ‘Mokong’
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Material proyek teronggok di tepi jalan.

SURABAYA, FaktualNews.coPascapemberian teguran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Pemkot Surabaya, pelaksana proyek saluran air di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, tetap mokong.

Pelaksana proyek tetap acapkali menghentikan aktivitas kerja. Akibatnya, mereka tak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Pekerjaan yang semestinya rampung 60 hari semenjak penandatanganan kontrak pada 22 April 2019 lalu itu, pun molor.

Rahmat, mandor proyek, kepada media ini mengatakan, di lokasi, tertanam pipa milik PDAM Kota Surabaya yang membentang disepanjang galian. Sehingga pihaknya terpaksa menghentikan aktivitas kerja, sambil menunggu pipa digeser.

“Kemarin itu ada pipa PDAM. Jadi kita tunggu sampai digeser agar bisa melanjutkan pekerjaan kami,” ujar Rahmat, Selasa (10/9/2019).

Usai digeser PDAM Kota Surabaya, para pekerja pun kembali melanjutkan penggalian dan pemasangan box culvert. Namun, aktivitas ini hanya berlangsung itungan hari. Pekerjaan saluran air senilai ratusan juta rupiah tersebut, kembali mandeg. Lagi-lagi, pelaksana beralasan, ada utilitas lain milik pemerintah di titik proyek.

“Didalam itu ada kabel optic sebesar ini,” lanjutnya sembari menunjukkan ukuran kabel dengan tangannya.

Pantauan di lokasi proyek, para pekerja beberapa kali menghentikan pekerjaannya. Rupanya, hal itu bukan hanya terkendala akibat adanya utilitas milik pemerintah didalam galian. Melainkan juga akibat tidak tersedianya armada proyek, seperti kendaraan yang akan dipakai mengangkut tanah sisa galian, yang semestinya menjadi tanggung jawab pelaksana.

Kondisi ini kian mengesankan pekerjaan saluran air di Rungkut dikerjakan secara asal-asalan. Bukan itu saja, kontraktor juga tak memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan.

Pemasangan papan nama proyek merupakan salah satu kewajiban sebagaimana tertuang dalam Permen PU Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Dari data yang ada, proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi saluran type 11 (Jalan Raya Rungkut Kidul RT 1,2,3,4 RW 1) milik DPRKP CKTR Pemkot Surabaya. Proyek itu dikerjakan CV Tirta Sari Utama asal Jember, dengan pagu senilai Rp 763.142.000.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh