LUMAJANG, FaktualNews.co – Tim Cobra Polres Lumajang meringkus dua pengedar pil dobel L di dua tempat yang berbeda. Kedua pengedar ini merupakam sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum setempat,
Mereka adalah Bayu Anggara (19) warga Dusun Dadapan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe. Pelaku dibekuk saat berada disebuah bengkel sepeda motor di Desanya. Dari tangan Bayu, disita sebanyak 65 butir pil koplo dan uang sebesar Rp 50 ribu.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, Bayu ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari keterangan salah satu saksi yang mengarah kepada Bayu.
Dari saksi tersebut, ada barang bukti berupa 20 butir pil doble L yang diduga dibeli dari Bayu. “Sehingga total pil koplo yang ditemukan di TKP pertama yakni sebanyak 85 butir, “kata Arsal.
Setelah menangkap Bayu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Angga Hariyanto(22) warga Dusun Krajan,Desa Selok Awar Awar Kecamatan Papsirian, di rumahnya. Dari tangan Angga, disita barang bukti berupa 10 butir pil jenis dobel L dan uang tunai Rp 120 ribu.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, para pengguna obat terlarang ini rata-rata menenggak empat butir pil koplo sekaligus. Sehingga, upaya ini diklaim bisa menyelamatkan puluhan generasi muda di Lumajang dari pengaruh buruk narkoba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengedar pil dobel L ini akan kami jerat dengan pasal 197 Subsider 196 Udang-Undang nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,”pungkasnya.