FaktualNews.co

Kasus Korupsi RTLH, Kejari Jember Tahan Seorang Tersangka

Hukum     Dibaca : 1613 kali Penulis:
Kasus Korupsi RTLH, Kejari Jember Tahan Seorang Tersangka
FaktualNews.co/Dokumen/
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto saat diwawancara sejumlah media.  

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengamankan SEorang tersangka berinisial MRS.

MRS adalah pria pemilik toko bahan bangunan yang memberikan bahan bangunan kepada penerima bantuan masing-masing senilai Rp 15 juta.

Diketahui penerima bantuan RTLH itu, berdasarkan Keputusan Bupati Jember, tahun anggaran 2017, tentang Penerimaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Masing-masing penerima bantuan itu, mendapat Rp 15 juta. Untuk rehab rumahnya. Namun tersangka sebagai pemilik toko, tidak memberikan bahan bangunan sesuai anggaran yang ditetapkan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, Selasa (10/9/2019) saat dikonfirmasi wartawan.

Untuk penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, sudah dilakukan sejak Jum’at (6/9/2019) kemarin. “Tersangka saat ini sudah ada di Lapas II A, masuknya sejak Jum’at (6/9/2019) kemarin,” kata Agus.

Kasus inipun masih bergulir, kata Agus, pihaknya terus memproses penyidikan untuk tersangka lain. “Tersangkanya sementara ini masih baru seorang. Tetapi indikasinya ada melibatkan orang lain,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, total ada sebanyak 195 orang penerima bantuan yang menerima bantuan berupa bahan bangunan material. Namun, Agus mengaku, kondisi rumah para penerima sudah direhab.

Tetapi ada juga beberapa bangunan yang belum sempurna direhab. Pihak Kejari pun tak menyegel rumah para penerima bantuan. “Bahan bangunannya pun juga belum diberikan sepenuhnya,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin