FaktualNews.co

Kasus Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Juanda, Tiga Mantan Pegawai Mulai Diadili, Dua Masih Buron

Hukum     Dibaca : 1653 kali Penulis:
Kasus Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Juanda, Tiga Mantan Pegawai Mulai Diadili, Dua Masih Buron
FaktualNews.co/Nanang Ikhwan
Tiga terdakwa mantan pegawai Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tiga terdakwa mantan pegawai Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (9/9/2019). Mereka diadili kasus dugaan penyelundupan baby lobster senilai Rp 17, 3 miliar.

Ketiga terdakwa yaitu Agus Tri Harjono, Rifki Ijazul Haq dan Vicky Nurdana. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah (split) dalam sidang yang diketuai oleh Minanoer Rachman. “Saudara terdakwa minta diadili bersamaan apa satu-satu. Ini berkasnya split tapi rangkaian pidana kalian bersangkutan,” tanya Minanoer kepada ketiga terdakwa.

Dua terdakwa yaitu Agus Tri Harjono dan Rifki Ijazul Haq mengaku tidak keberatan dibacakan dakwaan duduk di kursi pesakitan bersama-sama. Sementara, terdakwa Vicky Nurdana meminta dibacakan sendiri. “Sendiri-sendiri saja Pak Hakim,” jawab terdakwa.

Permintaan terdakwa Vicky itu akhirnya diamini oleh Ketua Majelis Hakim. “Ya sudah, satu persatu. Untuk dua terdakwa lainnya silahkan menunggu di luar dulu,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Rochida Alimartin akhirnya meminta terdakwa Agus Tri Harjono untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Kemudian dilanjut ke Vicky Nurdana dan Rifki Ijazul Haq.

Dalam dakwaan penuntut umum mengungkap bahwa ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing agar penyelundupan baby lobster yang diperkirakan senilai Rp 17,3 miliar ke Singapura itu lolos dari Bandara Juanda di Sidoarjo.

Agus Tri Harjono, petugas Apron Movement Control (AMC) Bandara menjadi pelaku sentral dalam kasus yang berhasil diungkap pihak Bea Cukai Juanda, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, serta Satgas Lanudal pada 24 Juni 2019 lalu.

Agus ternyata tidak sendiri agar 113.300 ekor baby lobster yang sudah di pack dalam 4 koper itu lolos. Ia juga melibatkan rekan kerja di Bandara Juanda yaitu Vicky Nurdana, Team Leader Aviation Security (Avsec), Rifki Ijazul Haq, petugas Baggage Checker dan petugas Baggage Towing Tractor (BTT) Ainoer Rofiq, yang kini menjadi DPO.

Bukan hanya itu, peran Agus juga berkordinasi dengan Anton Sandi Yudho, yang kini menjadi DPO. Anton yang merupakan petugas Certified Refeuling Operator (CRO) pada Pertamina Training dan Consuling DPPU Juanda Pertama Aviation menawarkan pada terdakwa Agus agar bekerja sama meloloskan baby lobster tersebut.

Tawaran itu pada April 2019 lalu. Ketika itu, Anton menyampaikan kepada Agus bahwa terkendala dengan pengiriman baby lobster karena terkendala izin oleh pihak Bea dan Cukai Juanda. Anton lantas meminta bantuan kepada Agus agar barang tersebut melalui jalur belakang.

Permintaan itu disetujui Agus, apalagi pihak Anton menjanjikan uang Rp 10 juta untuk setiap koper yang berhasil lolos. Usai deal, Agus meminta agar Anton mengubungi Vicky dan Ainoer Rofiq. Anton pun menghubungi keduanya dan sepakat mau membantu. Bukan sampai di situ, Anton akhirnya mengenal Rifki Ijazul Haq dan mau membantu persengkokolan itu.

Usai deal, pada 23 Juni 2019 lalu, Anton akhirnya menyampaikan kepada Agus bahwa ada order baby lobster yang diselundupkan ke Singapura. Agus pun menguhubungi ketiga rekannya agar memuluskan penyelundupan 4 koper berisi baby lobster.

Keesokan harinya, pada tanggal 24 Juni 2019 mereka pun beraksi dengan peran masing-masing. Rifqi lalu berperan meminta kepada petugas Counter Cek In agar mencetakkan boarding pass dan claim tag sebayak 4 koper penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA854 dengan rute Surabaya ke Singapura atas nama Roni Iskandar dan Didik Ismanto.

Setelah itu, tiket tersebut dikirim petugas melalui WhatsApp kepada Rifqi. Usia mendapat tersebut, Rifqi menghubungi Ainoer Rofiq dan diserahkan kepada Vicky. Setelah itu, Vickyi memerintahkan kepada anak buahnya mensterilkan VIP T1 Bandara Djuanda dan membuka pintu gerbang.

“Barulah Anton masuk menggunakan Mobil Kijang LGX yang di dalamnya ada empat koper baby lobster,” ungkap Rochida ketika membacakan dakwaan.

Usia itu, barang tersebut diturunkan lalu dibawa oleh Ainoer Rofik dan memasang claim tag dan memasukan ke pesawat. Untungnya, pihak petugas gabungan sigap dan berhasil mengungkap sebelum pesawat take off dari Bandara Juanda.

Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa didakwa pasal 102 A huruf a Undang-undang nomor 17 tahun 2006 perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentan Kepabeanan, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan atau didakwa pasal 102 A huruf a Undang-undang nomor 17 tahun 2006 perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh