FaktualNews.co

Kurir Sabu 2,6 Kg Asal Sampang Divonis PN Sidoarjo Hukuman 16 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1092 kali Penulis:
Kurir Sabu 2,6 Kg Asal Sampang Divonis PN Sidoarjo Hukuman 16 Tahun Penjara
FaktualNews.co/nanang ichwan
Terdakwa ketika diadili di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Osmanhas, terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 2,6 kilogram hanya terlihat tertunduk lesu mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (10/9/2019).

Warga asal Kabupaten Sampang itu divonis 16 tahun penjara. Bukan hanya itu, pria 47 tahun itu juga dibebani membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Namun bila terdakwa tidak bisa membayar denda, terdakwa mengganti kurungan selama 6 bulan.

Dalam amar putusan hakim mengungkap, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkoba jenis sabu seberat Rp 2,6 Kg yang dibawa terdakwa dari Malaysia ke Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan ke satu, melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ketua Majelis Hakim Eni Sri Rahayu ketika membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, sabu sebanyak itu dimasukkan dua mesin penyedot debu atau vacuum cleaner terungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda di Terminal 2 Bandara Juanda pada 25 Maret 2019 pukul 10.30 Wib tidak mungkin digunakan terdakwa sendiri.

Faktanya, lanjut hakim, terdakwa hanya sebagai perantara membawa sabu dengan imbalan uang Rp 1,3 juta. Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan putusan yang memberatkan dan meringankan.

“Untuk yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa masih pikir-pikir akan melakukan upaya banding atau tidak atas putusan tersebut. Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 20 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, subsider 1 tahun penjara.

“Kami pikir-pikir dulu. Akan kami laporkan dulu ke pimpinan putusan ini,” ucap Wahid, JPU Kejari Sidoarjo.

Diketahui, terungkapnya narkoba itu di Terminal 2 Bandara Juanda di Sidoarjo pada 25 Maret 2019 lalu sekitar pukul 10.30 Wib.

Kala itu terdakwa baru turun dari pesawat Air Asia Nomor Penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur, Malaysia via Surabaya, Indonesia dengan membawa dua mesin penyedot debu atau vacuum cleaner.

Ketika melewati pemeriksaan mesin Xray, terdeteksi ada empat bungkus plastik di dalam vacuum cleaner.

Petugas Bandara Juanda akhirnya meminta membuka isi tersebut, setelah dibuka empat bungkus plastik tersebut berisi sabu dengan total 2.625 gram. Petugas akhirnya mengamankan terdakwa dan barang bukti.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah