FaktualNews.co

Pemkot Surabaya Enggan Komentari Soal Sanksi Proyek Saluran Air di Rungkut

Peristiwa     Dibaca : 1490 kali Penulis:
Pemkot Surabaya Enggan Komentari Soal Sanksi Proyek Saluran Air di Rungkut
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Lokasi pekerjaan saluran air.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pekerjaan saluran air di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, molor. Pekerjaan yang semestinya rampung 60 hari semenjak penandatanganan kontrak pada 22 April 2019 lalu tersebut, hingga kini belum juga selesai.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Pemkot Surabaya, selaku Satuan Kerja (Satker) pun terkesan menghindar ketika ditanya soal sanksi yang dijatuhkan atas molornya maupun pelanggaran lain dalam pekerjaan itu.

Kepala Dinas DPRKP CKTR Pemkot Surabaya, Chalid Buhari, meminta awak media agar menanyakan langsung kepada Taufik, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Monggo detailnya ke PPK, ke Pak Taufik,” katanya dalam pesan Medsos, Jumat (6/9/2019) lalu.

Chalid hanya menyampaikan jika pihaknya telah menegur pelaksana proyek saluran air yang menelan anggaran senilai lebih dari Rp. 500 juta tersebut. Atas jawaban itu, media ini kemudian mendatangi kantor DPRKP CKTR untuk menemui PPK.

Namun ketika media ini mendatangi kantor yang berada di Jalan Jimerto, Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya itu, Taufik tidak bisa ditemui. Petugas Linmas yang berjaga menyampaikan, yang bersangkutan sedang ada acara di luar.

“Pak Taufik ada acara di luar,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemkot Surabaya belum juga memberi keterangannya. Kepala Dinas DPRKP CKTR Pemkot Surabaya, Chalid Buhari pun belum merespon pesan Medsos yang dikirim kepadanya, hari ini (Selasa, 10/9/2019).

Diberitakan sebelumnya, proyek pekerjaan saluran air di Jalan Rungkut Kidul I, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, dikeluhkan warga. Sebab, sudah dua bulan proyek tersebut sempat ditinggalkan kontraktornya.

Selain itu, pemasangan box culvert saluran drainase di sepanjang jalan masuk permukiman, dinilai berantakan sehingga mengganggu aktivitas warga.

Setelah ditelusuri, rupanya proyek ini diduga tidak dikerjakan oleh pemenang lelang. Melainkan pihak lain. Pengerjaan proyek yang demikian ini melanggar aturan Perpres 54 Tahun 2010. Bukan itu saja, pelaksana juga tidak memasang papan nama proyek di lokasi sejak pekerjaan dimulai.

Dari data yang ada, proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi saluran type 11 (Jalan Raya Rungkut Kidul RT 1,2,3,4 RW 1). Milik DPRKP CKTR Pemkot Surabaya, yang dikerjakan CV Tirta Sari Utama asal Jember, dengan pagu senilai Rp 763.142.000.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh