Jambret HP Pelajar Diringkus Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap Siswanto, warga Kedung Lempuk Desa Pesantren Kecamatan/Kabupaten Jombang, lantaran diduga mencuri sebuah tas berisi HP milik seorang pelajar.
Pelaku diringkus saat berada dirumahnya di Desa Plosogeneng, pada Selasa, (10/9/2019), petang, tanpa perlawanan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jum’at, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 07.15 WIB di jalan raya Desa Pulo. Saat itu korban yang bernama Arif Kurniawan (17) warga Desa Banjardowo sedang mengayuh sepedanya. Sedangkan tas berisi HP merk xiaomi note 5A dia letakkan di keranjang sepeda bagian depan.
Sesampainya di lokasi kejadian tiba-tiba muncul pelaku bersama temanya yang seketika langsung menjambret tas itu. Setelah berhasil mengambil barang yang dia incar, selanjutnya, pelaku yang berperawakan tinggi besar ini langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban langsung melapor ke Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dari tangan pelaku kami sita sebuah HP merk Xiaomi Note 5A dan tas biru milik korban sebagai barang bukti”, pungkasnya, Rabu (11/9/2019).