FaktualNews.co

JK: Pemerintah Setuju Sebagian Pasal Draf Revisi UU KPK

Nasional     Dibaca : 644 kali Penulis:
JK: Pemerintah Setuju Sebagian Pasal Draf Revisi UU KPK
FaktualNews.co/Istimewa/
Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat wawancara dengan Anadolu Agency di Istana Wakil Presiden Jakarta, Indonesia pada 14 Juni 2019. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

JAKARTA, FaktualNews.co – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menyetujui sebagian dari sejumlah pasal draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan DPR. Demikian dilansir Anadolu Agency, Rabu (11/9/2019)

JK – panggilan Wakil Presiden – menyatakan setuju dengan pasal yang disebut-sebut melemahkan itu, di antaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan suatu kasus.

“Pengawas itu untuk memastikan bahwa segala prosedur itu berjalan dengan baik. Itu yang pertama yang disetujui kita bersama-sama dengan DPR, karena kita ingin memperkuat,”  ujar JK di kantornya pada Selasa.

Meski demikian, pemerintah tidak setuju dengan beberapa pasal dalam draf revisi itu seperti penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung, kata dia.

“Jangan lupa itu draf. Sekarang pemerintah membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal tidak semua disetujui,” tambah dia.

JK menegaskan pemerintah tidak ingin mengurangi kewenangan KPK melainkan untuk memperbaiki lembaga anti korupsi itu.

Pada pekan lalu, Seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, menyetujui usulan untuk UU KPK sebagai hak inisiatif DPR RI.

Persetujuan ini diamini oleh fraksi partai pendukung pemerintah dan partai di luar pemerintahan seperti PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN.

Pengesahan ini mendapatkan kritik keras karena dinilai akan mengebiri KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia karena sejumlah pasal baru yang dianggap membuat kerja KPK lamban.

Berdasarkan draf RUU KPK yang diterima Anadolu Agency, sejumlah poin-poin yang dinilai melemahkan di antaranya dibentuknya Dewan Pengawas KPK, menjadikan pegawai KPK sebagai PNS, serta mewajibkan pimpinan KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.

“Dewan pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis sebagaimana ayat 2 paling lama 1×24 jam sejak permintaan izin diajukan,” bunyi salah satu pasal dalam RUU KPK tersebut.

Pasal lain yang dinilai melemahkan ialah KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan jika kasus tersebut tidak selesai dalam waktu 1 tahun

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Sumber
Anadolu Agency