FaktualNews.co

Keterangan Berubah-ubah, Oknum Satpol PP Sidoarjo Terdakwa Penganiayaan Anak Disemprot Hakim

Hukum     Dibaca : 1117 kali Penulis:
Keterangan Berubah-ubah, Oknum Satpol PP Sidoarjo Terdakwa Penganiayaan Anak Disemprot Hakim
FaktualNews.co/nanang
Terdakwa Bambang (baju kotak) ketika meminta maaf kepada ibu korban N di ruang sidang PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dibuat geram dengan keterangan Bambang Supriyono, terdakwa penganiayaan anak tetangganya.

Sebab, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Saudara terdakwa tolong jelaskan secara runtut awal mula penganiayaan ini terjadi. Ini agar kita melihat fakta hukumnya secara utuh,” tegur Ahmad Paten Sili, hakim anggota kepada terdakwa, Rabu (11/9/2019).

Usai mendapat teguran tersebut, terdakwa yang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo itu akhirnya mulai menceritakan secara pelan-pelan.

Awalnya, menurut terdakwa, penganiayaan terhadap tiga korban yaitu N (10), R (10) dan R (10), anak di bawah umur, itu terjadi setahun silam, tepatnya pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB, di Gang Mushola, Desa Entalsewu.

Ketika itu, terdakwa memukul ketika anak itu lantaran emosi mendapat laporan anaknya yang satu sekolah dengan ketiga korban sering di-bully saat berada di sekolah.

“Waktu itu saya mendapat laporan dari tetangga yang anaknya juga satu sekolah dengan anak saya, kalau yang sering nge-bully anak saya itu bernama R,” ucap terdakwa.

Setelah itu terdakwa keluar dan mencari teman anaknya yang sering nge-bully di sekolahan hingga bertemulah tiga anak korban itu di gang Mushola desa setempat.

Setelah itu, terdakwa yang tersulut emosi memukul tiga anak tersebut. “Saya emosi karena saat saya bertanya mereka malah lari,” aku terdakwa.

Meski begitu, persoalan itu akhirnya berujung ke ranah hukum. Orang tua N, yang merupakan tetangga terdakwa tidak menerima pemukulan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut, apalagi korban bukanlah yang membully anak terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Bambang mengaku berusaha meminta maaf atas kesalahan karena telah memukul para korban tersebut.

“Saya sempat meminta maaf kepada orang tua korban dengan mendatangi rumahnya,” akunya. Terdakwa juga mengaku sempat memberikan bantuan biaya pengobatan kepada orang tua N.

Majelis hakim pun tidak lantas percaya pengakuan terdakwa tersebut. Hakim mengkonfirmasi kepada pengujung sidang apakah orang tua N, korban penganiayaan tersebut hadir di persidangan.

“Apakah ada orang tua korban di sini,” tanya Dameria Frisella Simanjuntak, anggota majelis lainnya.

Pertanyaan itu langsung dijawab ibu N, korban pemukulan terdakwa. “Ada, saya Bu Hakim. Terdakwa tidak pernah datang ke rumah, apalagi memberikan santunan,” jawab Dyah, ibu dari korban N.

Jawaban ibu korban itu membuat majelis hakim tercengang. Bahkan, majelis hakim menasehati terdakwa agar pada saat itu segera meminta maaf kepada korban dan orang tua.

“Saudara terdakwa tidak lakukan itu, tapi saudara terdakwa menjawab datang ke rumahnya dan meminta maaf. Ini bagaimana, tolong yang jelas dan jujur,” perintah Ketua Mejelis Hakim Ridwantoro.

Meski demikian, agar persoalan tersebut tidak menjadi saling emosi akhirnya majelis hakim menyarankan terdakwa meminta maaf kepada ibu korban, meskipun proses hukum tetap berjalan.

Atas saran tersebut, terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk mendatangi ibu korban dan meminta maaf.

“Saya mohon maaf bu, saya emosi waktu itu. Saya tidak akan ulangi lagi,” ucap terdakwa sambil menyalami ibu korban N saat berada di ruang sidang dengan didampingi tim LBH Wong Cilik.

Kini, Bambang harus menjalani proses persidangan selanjutnya meski tidak ditahan selama proses penyidikan hingga persidangan.

Pria yang sudah 20 tahun menjadi PNS itu didakwa Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa terancam maksimal 3,5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags