FaktualNews.co

Terkait Dugaan Salahi Aturan Pendaftaran Mentor ‘Sepeda Keren’, DPRD Trenggalek Gelar Hearing  

Parlemen     Dibaca : 907 kali Penulis:
Terkait Dugaan Salahi Aturan Pendaftaran Mentor ‘Sepeda Keren’, DPRD Trenggalek Gelar Hearing  
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Proses hearing di gedung DPRD Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Adanya dugaan kurang efektifnya pendaftaran calon mentor program “Sepeda Keren” (Sekolah Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Kelompok Rentan) Pemkab Trenggalek melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA).

Sejumlah warga, Rabu (11/9/2019) mendatangi kantor DPRD Trenggalek, Dalam hearing tersebut dihadiri anggota Dewan DPRD Trenggalek, Kepala Dinas Sosial PPPA, serta dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek.

Hasil keputusan dalam hearing tersebut telah disepakati, bahwa proses keputusan pelaksanaan seleksi akan dibatalkan. Selanjutnya akan dilaksanakan sesuai kesepakatan.

Anggota DPRD Trenggalek, Mugianto usai memimpin rapat hearing menjelaskan, pada prinsipnya masyarakat yang meminta DPRD melakukan diskusi sudah menyampaikan aspirasinya.

Terkait pelaksanaan seperti itu, menurut Mugianto masyarakat sangat jeli dan teliti pada proses tersebut. Sedangkan persoalan yang dibahas, diduga merupakan kesalahan administrasi dari Dinas.

“Namun semua persoalan sudah ada solusi, dengan kesepakatan dari Dinas akan merevisi dan mencabut surat keputusan yang sudah dikeluarkan,” ungkapnya, Rabu (11/9/2019)

Dijelaskan Mugianto, masalah yang dipersoalkan adalah terkait syarat-syarat yang harus dilengkapi secara teknis pada tes administrasi dan wawancara. Karena seharusnya semua pendaftar harus diikutkan pada seleksi tersebut.

Sedangkan pada pelaksanaannya, sebelum ada seleksi keputusan hasil sudah ada. Dari situ sehingga dilakukan hearing dan dari hearing tersebut aspirasi masyarakat telah diterima Dinas.

” Dari hasil kesepakatan, diputuskan bahwa pada 16 September mendatang, akan dilaksanakan tes wawancara kepada semua peserta pendaftar,” terang Mugianto.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, Ratna Susistyowati mengatakan, dari semua proses dan tujuannya pertanyaan aspirasi masyarakat sudah dijelaskan dengan rinci.

Pihaknya juga mengakui pada penyampaian tersebut, ada yang terlewatkan. Seperti bagaimana cara seleksinya sehingga tertuangnya proses dan harus di laksanakan dengan wawancara nanti akan tertuang disitu.

“Untuk yang kemarin seperti ada miss komunikasi, namun sebenarnya ini bukan miss. Sebab semua ada persyaratan dan ketentuannya serta harus berpengalaman pespektif gender dan anak. Bahkan tidak semua bisa memahami itu,” terangnya.

Disampaikan Ratna, dari sebanyak 216 pelamar yang masuk dipilah dan mempunyai pengalaman serta berspektif gender itu masuk dalam kategori 30 peserta yang dipilih.

Dari sekian jumlah pelamar, kemudian masuk dalam kategori 30 perserta yang dipilih. Maka sampai ada yang dipublis dan dituduh katanya titipan semua.

Padahal, pada proses ini tidak pernah ada yang merasa dititipi. Meski demikian, apapun itu semua tetap mengapresiasi terhadap aspirasi masyarakat. Karena tujuannya juga demi kebaikan masyarakat, yakni pemberdayaan masyarakat kelompok rentan.

“Dari persoalan itu, selanjutnya bukan akan ada proses pendaftaran baru.  Namun proses pengumumannya yang akan diperbaiki,” terangnya.

Sehingga, lanjut Ratna, dari sebanyak  216, semua itu akan dilakukan wawancara dalam satu hari. Akan tetapi dijadwal pada 16 hingga19 September 2019.

“Jadi yang telah ditetapkan 30 peserta itu dicabut dan akan menerbitkan surat baru untuk proses seleksinya,” jelasnya.

Ditambahkan Ratna, dalam hal penyelenggaraan tersebut. Karena ini  program otomatis ada yang bertanggung jawab. Memang ada yang membantu, namun tidak mungkin Pemda langsung menyerahkan semuanya.

“Karena kegiatan itu ada di Pemda melalui Dinsos, maka secara tanggung jawab ada di Dinsos. Hanya saja pelaksananya tidak dari dalam Dinsos sendiri,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin