FaktualNews.co

Kasus Penipuan PT Puspa Agro Sidoarjo, Terdakwa Akui Kerjasama Hanya Lewat Lisan

Hukum     Dibaca : 2171 kali Penulis:
Kasus Penipuan PT Puspa Agro Sidoarjo, Terdakwa Akui Kerjasama Hanya Lewat Lisan
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
0Terdakwa (baju putih) dan penuntut umum ketika menunjukan bukti di hadapan hakim.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pengakuan Ardi, terdakwa perkara dugaan penipuan yang merugikan PT Puspa Agro senilai Rp. 8,2 miliar terkait kerjasama penjualan ikan ekspor ke Australia cukup mengagetkan. Sebab, terdakwa mengaku kerjasama itu hanya sebatas lisan.

Terdakwa menceritakan, awal mula kerjasama dengan anak perusahaan PT Jatim Grha Utama (JGU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim itu berawal dari perkenalan dengan Heri, pegawai PT Puspa Agro pada 2015 lalu.

“Sejak awal saya berkecimpung bisnis ekspor ikan ke luar negeri. Dari situlah saya bertemu dengan Pak Heri yang datang ke tempat pengolahan ikan saya di Taman, Sidoarjo,” ucap terdakwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (12/9/2019).

Setelah bertemu dengan Heri, terdakwa mengaku mendapat tawaran kerjasama dengan Puspa Agro untuk mencari ikan dan mengekspor seperti yang dilakukan terdakwa dalam bisnisnya ini.

“Saya diajak gabung. Kata Pak Heri, kalau soal barang ikan dan ekspor yang mendanai Puspa Agro,” ceritanya.

Permintaan kerjasama itu disambut baik oleh terdakwa. Bahkan, terdakwa dipertemukan oleh Heri dengan Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin.

“Pak Heri lalu mengajak saya bertemu Pak Udin (Abdullah Muchibuddin) di Kantornya, Puspa Agro,” jelasnya.

Atas pertemuan tersebut, antara terdakwa, Heri dan Dirut Puspa Agro terjadi kesepakatan kerjasama pembelian ikan hingga ekspor dengan pendanaan dari Puspa Agro namun dikelola oleh terdakwa.

“Dari situ kami kerjasama. Kewajiban saya memberikan laba lima persen kepada Puspa Agro,” akunya.

Tanpa ada perjanjian hitam di atas putih atau kontrak kerjasama dengan pembayaran tempo tersebut akhirnya terdakwa mencari ikan dari supplier lalu mengolahnya hingga mengekspor ke luar negeri. Usai itu, pembayaran ke pihak terdakwa barulah dibayarkan ke Puspa Agro.

Kerjasama yang dilakukan selama sejak bulan September hingga November 2015 itu sempat sampai 7 kali kirim ke luar negeri hingga jumlah ikan mencapai 210.278 Kg dari empat jenis ikan.
Setelah itu, pada awal November terdakwa membayar dua cek dari salah satu bank sekitar Rp. 1,6 miliar. Faktanya, setelah pihak Puspa Agro mencairkan cek itu ternyata kosong.

“Kan kosong itu ceknya. Saudara tahu apa enggak,” tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Paten Sili. Terdakwa pun berkilah bahwa sudah memberitahu pihak Puspa Agro sebelum cek itu dicairkan.

“Saya sudah beritahu ke Puspa Agro kalau cek itu kosong karena saya dikomplain dari luar negeri kalau barangnya bau dan ukurannya tidak sesuai sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan,” kilahnya.

Terdakwa mengklaim bahwa sudah mengganti cek kosong itu dengan mentransfer uang senilai Rp 800 juta kepada Puspa Agro. “Sudah saya ganti dengan transferan uang itu,” klaimnya.

Meski begitu, majelis hakim tidak lantas percaya pengakuan terdakwa tersebut. Bahkan, majelis hakim memperingatkan terdakwa mengungkapkan semuanya.

“Saudara terdakwa terus terang saja. Ini konyol kalau ikan sudah diekspor itu  dikomplain dan tidak mau membayar dengan alasan bau dan tidak sesuai ukuran. Apalagi, barang itu tidak dikembalikan ke Indonesia. Sudahlah berterus terang saja,” kejar hakim.

Terdakwa lantas mengaku tidak dapat berbuat apa-apa soal tidak ada pembayaran tersebut. Bahkan, ia mengklaim sudah mengeluarkan banyak uang pribadinya untuk ke luar negeri menanyakan barang yang sudah diekspor tapi tidak dibayar itu.

“Saya sudah kesana, tapi tidak ada kepastian pembayaran. Saya hanya bisa menyampaikan ke Puspa Agro kalau memang begitu keadaanya,” jelas terdakwa.

Kurang puas dengan jawaban terdakwa, majelis lalu memperingatkan kesungguhan terdakwa untuk mengganti kerugian yang dialami Puspa Agro karena di situ ada uang negara.

Perlu diketahui, terdakwa Ardi, Direktur CV Aneka Hosse didakwa melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang PT Puspa Agro terkait kerjasama jual beli ikan ekspor ke luar negeri.

Kerjasama yang tidak ada perjanjian hitam di atas putih antar kedua belah pihak itu telah merugikan keuangan PT Puspa Agro senilai Rp. 8,2 miliar. Padahal, pihak PT Puspa Agro dijanjikan untuk sebanyak 5 persen dari transaksi ekspor ikan yang dikelola terdakwa namun didanai pihak Puspa Agro itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh