Miliki 69 Poket Sabu, Seorang Warga Mojokerto Ditangkap Polda Jatim
SURABAYA, FaktualNews.co – Karena memiliki 69 poket narkotika jenis sabu. NAP alias Andri (36), seorang warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, diangkap Polda Jatim.
Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada Senin (9/9/2019) lalu tersebut. Setelah pihaknya mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika di desa Baureno.
“Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim, menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik, Kamis (12/9/2019).
Dari hasil penyelidikan terungkap, jika Andri terlibat dalam upaya peredaran benda haram tersebut di kawasan Mojokerto dan sekitarnya. Oleh karena itu, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim pun menangkapnya.
“Dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran saudara Andri saat sedang di pinggir jalan Dusun Candi, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto,” lanjutnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 69 poket sabu. Setelah ditimbang, sabu tersebut diketahui seberat 72,02 gram. Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah dompet serta handphone milik pelaku.
Andri selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam sanksi kurungan penjara selama 12 tahun, sesuai pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.