FaktualNews.co

Cabuli Belasan Bocah Laki-Laki, Pengepul Rongsokan Asal Tulungagung Ditangkap Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 1117 kali Penulis:
Cabuli Belasan Bocah Laki-Laki, Pengepul Rongsokan Asal Tulungagung Ditangkap Polda Jatim
FaktualNews.co/Muhammad Dofir
Pelaku berpakaian tahanan ketika dihadirkan dalam rilis yang digelar di Balai Wartawan Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Muhajar Sidiq alias Bang Jek (42), warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Lantaran telah mencabuli belasan bocah laki-laki.

Tak tanggung-tanggung, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengepul rongsokan itu, telah mencabuli sedikitnya 19 bocah laki-laki.

Kasubdit Renakta, AKBP Festo Ari Permana, dalam rilis yang digelar mengatakan, banyaknya korban kekerasan seksual yang dilakukan Bang Jek, karena kasus itu telah terjadi sejak tahun 2008 lalu.

“Sekitar tahun 2008, tersangka memiliki kebiasaan hasrat (seksual) terhadap anak-anak di bawah umur,” jelas Festo, Jumat (13/9/2019).

Dikatakan Festo, kasus ini terungkap berkat laporan beberapa korban yang mengaku mendapat prilaku tak senonoh dari tersangka. Kemudian polisi mengusutnya, hingga mendata sedikitnya ada 19 korban yang lain. Kendati demikian, polisi meyakini jumlah korban lebih dari itu.

Usia para korban bervariasi, antara 16 tahun hingga 19 tahun. Semuanya, merupakan tetangga dekat Bang Jek.

Dalam menjalankan aksinya, Bang Jek kerap mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban. Supaya, korban bersedia diajak berbuat cabul.

“Tersangka mengiming-imingi sejumlah uang, kemudian mengajak korban kerumah pelaku,” lanjutnya.

Rata-rata uang yang diberikan kepada korban, berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Setelah menerima uang itu, korban diminta telanjang oleh tersangka. Hingga terjadilah perbuatan asusila.

Atas perbuatan itu, polisi mengenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas