Enam Tersangka Kasus Jalan Ambles Gubeng, Dilimpahkan ke Kejati Jatim
SURABAYA, FaktualNews.co – Sebanyak enam tersangka dan sejumlah barang bukti kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada Kamis (12/9/2019) kemarin.
Keenam tersangka yang diserahkan itu antara lain, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).
“Iya, sudah diserahkan hari Kamis,(12/9/2019) kemarin,” singkat Asep Maryono, selaku Aspidum Kejati Jatim, Jum’at (13/9/2019).
Sedangkan sejumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Kejati Jatim, Aspidum tak bisa merinci. Akan tetapi, baik tersangka maupun barang bukti yang dilimpahkan tersebut lengkap sesuai dengan berkas perkara.
“Semuanya yang dilimpahkan, enam tersangka dan barang buktinya,” kata Aspidum.
Dengan telah dilimpahkannya para tersangka ke Kejaksaan. Maka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, akan segera masuk ke persidangan.
Rencananya, pihak Kejaksaan akan melimpahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Pengadilan pekan depan.
“Rencananya Minggu depan, kami limpahkan ke Pengadilan,” lanjutnya.
Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, Jawa Timur, ambles dengan kedalaman kurang lebih 8 meter pada, Selasa, 18 Desember 2018 malam, diduga akibat adanya proyek basemen milik RS Siloam.
Beruntung atas peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Meski demikian, kerugian ditafsir hingga milyaran rupiah.