FaktualNews.co

Judi Pilkades di Jember, 10 Orang Diringkus Polisi

Hukum     Dibaca : 1985 kali Penulis:
Judi Pilkades di Jember, 10 Orang Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Muhamad Hatta
Para pejudi Pilkades serentak di Mapolres Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Satgas Anti Judi Pilkades bentukan Polres Jember, berhasil mengungkap perjudian di tiga desa di Kabupaten Jember. Diketahui tahapan pilkades serentak berlangsung empat tahap.

Namun pada tahap pertama dan kedua, para pelaku judi kades ini berhasil diamankan dengan barang bukti uang yang digunakan berjudi total Rp 55,5 juta.

“Para pelaku ini, yang diamankan adalah bandar, juga penombok (petaruh, red), yang modusnya mengumpulkan uang dari penjudi, dan jika menang calonnya, maka semua keuntungan diambil. Tetapi ada komisi 10 persen yang diterima bandar,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat press release di Mapolres Jember, Jumat (13/9/2019).

Lokasi para penjudi pilkades itu, ada di tiga desa, yakni Desa Balung Kidul dengan barang bukti uang untuk berjudi Rp 9,5 juta, Desa Glundengan barang bukti diamankan Rp 18 juta, dan Desa Purwoasri Rp 28 juta.

“Total tersangka yang diamankan ada 10 orang, masing-masing tersangka Desa Glundengan tiga orang, Desa Balung Kidul tiga orang, dan Desa Purwoasri empat orang. Salah satu dari tersangka itu, bahkan ada yang dari Kabupaten Lumajang. Datang kemari untuk memanfaatkan momen pilkades ini,” kata Kusworo.

Kini kesepuluh tersangka itu diamankan di Mapolres Jember untuk tindak lanjut hukum berikutnya.

“Pilkades di Jember ada empat tahapan. Pengungkapan kasu judi ini, setelah 2 tahapan, tersisi tahap ketiga dan keempat. Kami harap tidak ada lagi perjudian. Karena jika masih berjudi, tanggung resiko akan kami tangkap dan proses hukum,” tegasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh