JOMBANG, FaktualNews.co-Laporan kasus dugaan ijazah palsu yang membelit oknum anggota DPRD Jombang, Dora Maharani terus bergulir.
Penanganan perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur ini informasinya dilimpahkan ke Polres Jombang.
Namun demikian, Satreskrim Polres Jombang hingga saat ini belum menerima pelimpahan. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Jumat (13/9/2019)
“Ini kan sudah dilaporkan ke Polda. Kalau dilimpahkan ke Polres Jombang tentu akan kami tangani, akan kami cek dulu,” tandasnya.
Laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dilakukan oleh Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) dengan nomor 280/FRMJ/JBG/VII/2019.
Kendati sudah lebih dari sebulan pengaduan masyarakat (dumas) dibuat, penanganan perkara hingga kini belum ada perkembangan secara signifikan.
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim mendesak Polisi segera melakukan proses hukum terkait laporannya ini. Sebab, kasus tersebut adalah perkara umum yang diklaim memiliki bukti kuat.
“Ini bukan delik aduan, tapi perkara umun, harusnya polisi langsung bertindak jangan menunggu segala macam, bukti sudah jelas,” kata Fattah.
Sebelumnya diberitakan, kasus lama berupa dugaan ijazah palsu yang lima tahun lalu membelit oknum anggota DPRD Kabupaten Jombang, Dora Maharani, kembali mencuat menyusul adanya dumas tersebut.
Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim menilai banyak kejanggalan dalam perolehan ijazah paket C yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cendekia Flamboyan, yang beralamat di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan itu.
Belakangan, keberadaan PKBM sebagaimana tertera dalam ijazah paket C terlapor tersebut diduga fiktif.
Pada saat itu, dugaan ijazah palsu ini sempat dilaporkan ke Polres Jombang. Namun, tidak ada kejelasan dan kelanjutan laporan tersebut.
Bahkan, Dora Maharani, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini tetap menjabat sebagai wakil rakyat selama lima tahun pada 2014 – 2019, hingga masa tugasnya berakhir.
Fattah mengatakan, sejauh ini polisi belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Pada Pileg 2019, Dora kembali mencalonkan diri, namun menggunakan ijazah lain. Dan sekarang Dora kembali terpilih menjadi anggota legislatif dari PDIP untuk periode 2019-2024.