JAKARTA, FaktualNews.co – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengatakan, komposisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus proporsional. Menurutnya, KPK harus dipimpin orang-orang yang memiliki kapasitas mumpuni dan jujur.
“KPK harus dipimpin oleh profil yang berkualitas, jujur, amanah, tanpa beban masalah serta tidak punya latar belakang yang membebani mereka,” kata Kiai Said dalam sebuah rilis yang diterima NU Online, Kamis (12/9/2019).
Di samping itu, lanjut Kiai Said, pimpinan KPK juga harus proporsional. Dalam artian, yang memimpin lembaga anti rasuah itu berasal dari berbagai elemen masyarakat. “Proporsionalitas juga aspek penting dalam kepemimpinan KPK. Harus ada wakil dari unsur yang beragam, termasuk dari kalangan sipil dan akademisi,” jelasnya.
Pengasuh Pesantren Ats-Tsaqafah ini menilai, sebagai sebuah lembaga negara KPK harus memegang teguh prinsip dan tanggungjawab kenegaraan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“KPK ke depan harus memenuhi harapan masyarakat. Harus adil dan bertindak tegas,” tegasnya.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah menyerahkan 10 nama capim KPK yang telah disaring melalui serangkaian seleksi kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Senin (2/9/2019) lalu.
Kesepuluh capim KPK tersebut adalah Alexander Marwata (KPK), Firli Bahuri (Polri), I Nyoman Wara (auditor), Johanis Tanak (Kejaksaan Agung), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim tinggi), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya (ASN), dan Sigit Danang Joyo (ASN).
Mereka akan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi Hukum DPR mulai Rabu (11/9/2019). Dari 10 nama tersebut, hanya ada lima yang akan dipilih menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.
Sebagaimana diketahui, seleksi capim KPK 2019-2023 menunai protes sejak proses pendaftaran. Ketika Pansel meluluskan 20 nama capim KPK, suara protes semakin kencang. Pasalnya, di antara 20 nama yang diumumkan itu diduga bermasalah; ada calon yang tidak melaporkan harta kekayaannya, dan ada yang diduga memiliki catatan buruk masa lalu.