Plt Wali Kota Pasuruan Siap Hadapi Gugatan Anak Buahnya di PTUN
PASURUAN, FaktualNews.co – Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Reno Prasetyo, menyatakan siap menghadapai gugatan anak buahnya, Khusnul Khotimah (51), terkait mutasi yang dia anggap bermasalah.
“Insya Allah, kami siap. Semuanya sudah dipersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi gugatan. Tim kuasa hukum dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pasuruan,” ungkapnya pada wartawan, Jumat (13/9/2019).
Ia menegaskan mutasi yang dilakukannya sudah memenuhi prosedur yang berlaku. Bahkan Baperjakat sudah mempersiapkan hadapi gugatan bersama tim jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (kejari) Pasuruan.
“Dari tahapan mutasi yang dipersyaratkan sudah kami lalui,” kata Teno, yang saat ini dipercaya menjabat ketua DPC PDI-P Kota Pasuruan.
Seperti diwartakan sebelumnya, Khusnul Khotimah keberatan atas pelantikannya kedua menjabat sebagai Sarpras di kantor Kecamatan Bugul Kidul. Padahal ia dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt Wali Kota Pasuruan, Teno, pada tanggal 29 April 2019 lalu, diangkat menjabat Lurah Panggungrejo, dimutasi Lurah Sebani dan Plt Lurah Gentong.
Namun disebut pelaksanaan mutasi kedua terkesan ada paksaan, sehingga tak memperhatikan aturan. Terungkap pada tanggal 16 Mei 2019, ada fakta yang berubah dan tak berdasar daftar usulan kepangkatan. Khusnul Khotimah, yang berpangkat IV A, dimutasikan menjabat Sarpras, dibawah Sekretaris Kecamatan Bugul Kidul, yang berpangkat III D.