Hukum

PNS Pemkot Pasuruan Gugat Plt Wali Kota Pasuruan ke PTUN

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Khusnul Khotimah (51), yang saat ini menjabat Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpas) Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, resmi melayangkan gugatan terhadap Plt Walikota, Raharto Teno Prasetyo, terkait mutasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, pada 29 April 2019, berlanjut mutasi kedua pada 16 Mei 2019.

Khusnul Khotimah menggugat mutasi yang dilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atas persetujuan Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, yang dianggap melenceng.

Gugatan itu sudah dilayangkan pada 15 Agustus lalu. Pasca dilakukan beberapa tahapan pemeriksaan berkas, gugatan tersebut dinyatakan penuhi syarat.

Suryono Pane, kuasa hukum Khusnul Khotimah membenarkan  kliennya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu.

“Benar klien kami telah mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN Surabaya,” tandas Suryono Pane, saat dihubungi, Jumat (13/9/2019).

Gugatan tersebut menurut Suryono Pane sudah memenuhi syarat untuk masuk ke pokok perkara. Sedangkan untuk sidang pembacaan gugatan rencananya akan  digelar pada 19 September 2019 nanti. Dilayangkannya gugatan karena mutasi terhadap kliennya tidak sesuai dengan mekanisme. Bahkan dianggap menabrak Daftar Usulan Kepangkatan (DUK).

Seperti diwartakan sebelumnya, Khusnul Khotimah keberatan karena semula dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, pada tanggal 29 April 2019 lalu, Khusnul Khotimah, diangkat menjadi Lurah Panggungrejo, yang sebelumnya ia menjabat Lurah Sebani dan merangkap Plt Lurah Gentong.

Namun disebut pelaksanaan mutasi terkesan ada paksaan, sehingga tak memperhatikan aturan. Bahkan pada 16 Mei 2019, ada fakta yang berubah dan tak berdasarkan pada daftar usulan kepangkatan.  Khusnul Khotimah, yang berpangkat 1V A, dimutasikan menjabat Sarpras, dibawah Sekretaris Kecamatan Bugul Kidul, yang masih berpangkat III D.