Dua Penjudi Pilkades Serentak Lamongan Diamankan Polisi
LAMONGAN, FaktualNews.co – Tim Gabungan Satgas Anti Judi Pilkades 2019, berhasil mengamankan 2 orang botoh yang diduga melakukan perjudian saat Pilkades serentak.
Kedua orang itu yakni Waras (70) dan Riasin (44) keduanya warga Desa Tlogo Pataan, Kecamatan Sambeng, Lamongan. Sementara dugaan perjudiannya menggunanakan uang dan sepeda motor sebagai taruhan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya mas. Dua orang diamankan, tapi dalam proses pendalaman,” kata Norman, Sabtu (14/9/2019).
Kejadian bermula saat Tim Satgas Anti Judi Pilkades melaksanakan patroli dan pemantauan wilayah menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak.
Saat itu petugas mendapatkan informasi di rumah salah satu pelaku di daerah Kecamatan Ngimbang, digunakan permainan judi Pilkades dengan menggunakan uang dan sepeda motor Honda Kharisma Nopol S 2048 QE warna hitam sebagai taruhan.
Selanjutnya tim bergerak menuju sasaran dan mendapati ada dua orang yang diduga pelaku sedang menghitung uang. “Anggota kami mengamankan dua orang yang diduga melakukan taruhan dan mengamankan barang bukti ke Polres Lamongan,” lanjut Norman.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar total Rp. 2 juta, satu ponsel dan satu unit motor bernopol S 2048 QE.
Kini petugas sedang melakukan proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta.