Politik

Demo Tolak Revisi UU KPK di Jombang Nyaris Ricuh, Polisi Amankan Satu Mahasiswa

JOMBANG, FaktualNews.co-Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jombang menggelar aksi demo menolak revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Senin (16/9/2019).

Aksi tersebut dilakukan dua tempat, bundaran Ringin Contong dan Kantor DPRD Jombang.

Nyaris terjadi kericuhan saat mahasiswa menyuarakan aspirasinya di depan gedung Dewan.

Polisi bahkan sempat mengamankan salah satu dari pendemo. Sebab, mahasiswa itu dinilai melontarkan kalimat bernada provokatif yang berpotensi memancing kerusuhan.

Salah satu pedemo, Nazitul Huda mengatakan, dalam revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang KPK yang saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah dan DPR, ada banyak celah yang dinilai bisa melemahkan keja KPK.

Sehingga, dia mendesak kepada Presiden Joko Widodo segera menyelesaikan polemik tentang RUU KPK ini. Sebab, menurutnya, sistemnya dianggap terlalu rumit.

“Poin yang melemahkan KPK ini seperti adanya indikasi KPK jadi lembaga pemerintah, dan banyak lagi yang kami nilai rumit dan menghambat kerja KPK,” kata Huda.

Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto membenarkan pihaknya sempat mengamankan salah satu pendemo. Upaya ini diilakukan untuk menghindari hal negatif akibat ulah salah satu mahasiswa itu.

Namun demikian, kapolres memastikan pelaku tidak dilakukan penahanan terhadap mahasiswa bersangkutan, karena kemudian dilepas.

“Yang bersangkutan melontarkan kata bernada provokasi ‘hancurkan dewan’. Ini bisa memancing keributan, makanya kami amankan yang bersangkutan. Kami lakukan agar mereka patuh hukum, sebab kalimat provokasi itu bisa dijerat pasal tentang penghasutan,” tandasnya.

Gelombang penolakan revisi UU KPK terus bergulir di sejumlah wilayah. Hal ini menyusul adanya isu dalam revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ini sarat upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

Di antaranya terkait independensi KPK, pembentukan Dewan Pengawas, pengetatan penyadapan, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan status penyelidik-penyidik KPK.

Tak hanya itu, di dalam RUU yang dibahas ini, ada isu nantinya KPK hanya memiliki fungsi sebagai lembaga yang hanya berwenang mengambil perkara dalam hal penyidikan saja.

Tidak seperti yang ada dalam UU KPK dimana wewenang KPK melakukan penuntutan. “Ada banyak poin yang melemahkan KPK itu yang kami sayangkan,” pungkas Nazitul Huda.