Nasional

Jokowi: Tidak Ada Istilah Kembalikan Mandat ke Presiden dalam UU KPK

JAKARTA, FaktualNews.co – Presiden Joko Widodo mengatakan UU KPK tidak mengenal bahwa komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengembalikan mandat kepada Presiden untuk mengambil alih tugasnya. Demikian dilansir dari Anadolu Agency.

“Yang ada Itu mengundurkan diri. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada,” ujar Jokowi – panggilan Presiden – di Jakarta pada Senin, (17/9/2019).

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bijak dalam bernegara.

Jokowi menegaskan KPK merupakan lembaga dan institusi negara.

Sejak awal terpilih, Jokowi mengaku tidak pernah meragukan pimpinan KPK saat ini dan mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan.

Mengenai revisi UU KPK, Jokowi mengklaim pemerintah saat ini tengah memperjuangkan agar substansi usulan pemerintah bisa dimasukkan dalam revisi UU KPK.

Dia juga mengimbau semua pihak untuk mengawasi revisi yang akan dibahas di DPR.

“Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama,” tegas dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan mengembalikan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden.

Agus Rahardjo yang didampingi pimpinan KPK lainnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang mengembalikan mandat menyusul kegelisahan yang dialami oleh pegawai KPK karena revisi UU dan terpilihnya pimpinan yang baru.