JEMBER, FaktualNews.co – Meskipun terpilih menjadi salah satu pimpinanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2023, status Nurul Ghufron tetap tercatat sebagai calon rektor Universitas Jember (Unej).
Panitia seleksi Rektor Unej masih menganggap sah pria yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) itu untuk mengikuti tahapan seleksi sebagai calon Rektor Unej.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unej, Muhammad Ali mengatakan, bila melihat secara hirarkis peraturan rektor disebutkan bahwa tidak ada klausul pengunduran diri.
“Tetapi, bila dilihat lebih detail, pemilihan sebagai pimpinan KPK sudah jelas diatur dalam UU (Undang-Undang),” kata pria yang akrab dipanggil Ali ini, Senin (16/9/2019).
Sedangkan untuk pemilihan sebagai Rektor, lanjut Ali, memiliki aturan yang diterapkan dari UU ke Peraturan Rektor. “Hal ini menunjukan kedudukan pimpinan KPK lebih tinggi,” katanya.
Menurut Ali, dalam masa penjaringan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Nurul Ghufron apakah akan melanjutkan tahapan atau tidak.
“Ditunggu saja, jika nanti pada 1 Oktober mendatang, dirinya (Nurul Ghufron) tidak menyampaikan visi misi, maka secara otomatis tersingkir dalam pencalonan. Saat ini juga masih menunggu SK penetapan serta pelantikan dia (sebagai pimpinan KPK),” terangnya.