FaktualNews.co

Ombudsman Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Buku kepada Siswa

Pendidikan, Peristiwa     Dibaca : 9037 kali Penulis:
Ombudsman Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Buku kepada Siswa
FaktualNews.co/mukhamad dofir
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiyarta (kanan), didampingi staf.

SURABAYA, FaktualNews.co – Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Timur menegaskan, sekolah maupun komite sekolah dilarang menjual seragam maupun buku kepada para siswa.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiyarta, ketika dimintai tanggapan soal adanya jual beli seragam, buku maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di beberapa sekolah di Kabupaten Jombang.

“Sepengetahuan kami. Menurut Ombudsman, sekolah maupun komite sekolah itu tidak boleh menjual buku maupun LKS, titik. Gitu, intinya itu,” tegas Agus di kantornya, Jalan Ngagel Timur, Kota Surabaya, Senin (16/9/2019).

Larangan ini bukan tanpa dasar. Agus menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.

Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Berdasarkan pasal itu sudah jelas ya. Jadi guru, maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah,” tandasnya.

Bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, Komite Sekolah pun, kata Agus, dilarang menjual buku maupun seragam sekolah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Tak berhenti pada guru, karyawan dan komite sekolah. Larangan ini pula juga berlaku bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah tersebut.

Yang menurut Agus pun, tidak diperbolehkan menjual seragam atau buku pelajaran.

Kecuali, jika koperasi itu memang dikelolah secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan hingga para komite sekolah. Itupun, juga harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.

“Misalnya ada koperasi yang dikelolah independen. Nah, bagusnya itu ada tulisan yang tidak mewajibkan beli. Hanya menyediakan saja. Jadi siswa beli nggak apa-apa, tidak beli juga tidak apa-apa,” lanjutnya.

Dirinya mencontohkan, seragam batik misalnya, yang cenderung tidak tersedia di tempat lain, lantaran corak serta warna sengaja dibuat sesuai ciri sekolah masing-masing.

Dikatakan Agus, koperasi boleh menjualnya. Akan tetapi, tetap tidak boleh mewajibkan para siswa untuk membelinya.

“Koperasi boleh menjual? boleh menjual. Tapi tidak boleh kemudian mewajibkan,” katanya.

Jual-Beli Seragam dan Buku di Sekolah adalah Pungli

Praktik jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah disebut Agus, merupakan bagian mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi.

Hingga bisa dikatakan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya.

Kendati demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih jauh tentang praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.

“Kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti dinas (pendidikan). Tentu dinas yang akan memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan maladministrasi itu,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah