FaktualNews.co

Dianggap Suburkan Prilaku Seks Menyimpang, Mahasiswa Jombang Demo Tolak RUU PKS

Peristiwa     Dibaca : 942 kali Penulis:
Dianggap Suburkan Prilaku Seks Menyimpang, Mahasiswa Jombang Demo Tolak RUU PKS
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Demo mahasiswa tolak RUU PKS di depan Gedung DPRD Jombang. 

JOMBANG, FaktualNews.co – Kendati hanya sekitar sepuluh mahasiswa Jombang yang tergabung dalam KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia). Namun, dalam  menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Jombang, Selasa (17/9/2019), mereka cukup bersemangat.

Aksi mahasiswa ini adalah menolak pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) sebab dinilai berpotensi menyuburkan penyimpangan seksual (LGBT) maupun perzinahan.

Sembari membentangkan poster tuntutan, para mahasiswa yang sebagian besar kaum hawa ini terus berorasi menyerukan aspirasi mereka.

Koordinator aksi, Syafirur mengatakan, RUU PKS sangat bertolak belakang dengan jangkauan penegakan hukumnya yang luas pada aspek pencegahan, pemidanaan, peradilan dan pemulihan.

Menurutnya, RUU PKS sengaja menyempitkan materi pengaturan  pada kekerasan seksual. “Konsep sistem hukum yang dimuat dalam RUU PKS meniadakan konsep halal karena unsur paksaan menjadi variabel utama dalam mendefinisikan telah terjadinya perbuatan kriminal pada kesusilaan,”ujarnya.

Tak hanya itu katanya lagi, RUU PKS juga sarat dengan nilai leberalisme yang mengabaikan Pancasila, ketahanan keluarga maupun agama serta moral bangsa sekaligus mengambil falsafah feminimisme. Bahkan, didalamnya, juga dinilai banyak memuat kata-kata ambigu yang berbahaya dalam penafsiran hukumnya.

“Seperti hasrat seksual, relasi kuasa, gender, korporasi, lingkungan bebas kekerasan seksual dan banyak lagi,”tambahnya.

Syafirur menambahkan, di dalam RUU PKS, ada beberapa poin yang memuat aspek pendidikan yang berbahaya bagi generasi masa depan bangsa.

Katanya, kurikulum pendidikan dalam konteks kekerasan seksual ini sangat berbahaya karena tidak mempersoalkan mana perbuatan seksualitas yang dibenarkan dan yang tidak.

“Karena bertumpu pada keberadaan persetujuan yang dipisahkan dari tuntutan agama dan moral,”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin