FaktualNews.co

Karhutla, Polisi Tetapkan 218 Orang dan 5 Perusahaan Jadi Tersangka

Nasional     Dibaca : 732 kali Penulis:
Karhutla, Polisi Tetapkan 218 Orang dan 5 Perusahaan Jadi Tersangka
FaktualNews.co/Istimewa
Seorang anggota TNI memadamkan api saat kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Indonesia pada 16 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatra dan Kalimantan telah menyebabkan polusi udara yang berbahaya hingga menjangkau wilayah Malaysia dan Singapura. (Dedy Sutisna - Anadolu Agency)

JAKARTA, FaktualNews.co – Kepolisian telah menetapkan 218 orang dan lima perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Seperti dirilis Anadolu Agency, jumlah itu meningkat dari sebelumnya hanya 185 orang dan empat perusahaan sebagai tersangka.

Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan empat perusahaan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ialah dua perusahaan PT SISU dan PT SAP di Kalimantan Barat, PT SSU di Riau, serta PT PGK di Kalimantan Tengah.

Sementara satu perusahaan baru berada di wilayah Sumatera Selatan. Polisi tidak membuka identitas kelima perusahaan tersebut meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masalah penegakan hukum segera mungkin diselesaikan oleh tingkat Polres maupun Polda,” ujar Dedi, di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Sumber
Anadolu Agency