FaktualNews.co

9 Tahun Punya NIP, 5 Honorer di Jember Terkatung-katung Belum Diangkat PNS

Birokrasi     Dibaca : 1430 kali Penulis:
9 Tahun Punya NIP, 5 Honorer di Jember Terkatung-katung Belum Diangkat PNS
FaktualNews.co/istimewa
ilustrasi.

JEMBER, FaktualNews.co – Meskipun selama 9 tahun sudah memegang Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), namun 5 orang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember ini, belum juga diangkat sebagai PNS secara resmi.

Bahkan hingga 2 kali ombudsman melakukan klarifikasi, namun tidak pernah ditemui Bupati Jember dr Faida.

Komisioner Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Muflihul Hadi melalui sambungan ponselnya menjelaskan, 5 orang tenaga honorer ini sudah sejak 2005 bekerja di Pemkab Jember.

“Kemudian tahun 2009, kelimanya masuk nominasi CPNS,” kata Hadi Rabu siang (18/9/2019)

Bahkan BKN juga sudah mengeluarkan surat penetapan NIP untuk mereka.

“Harusnya ini ditindaklanjuti dengan SK Bupati, sehingga mereka sah untuk mendapatkan hak-haknya,” katanya.

Ombudsman pun berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan klarifikasi langsung beberapa waktu lalu.

“Tapi kami tidak ditemui bupati, dan hanya ditemui asisten dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah). BKD saat itu menyampaikan berkas kelima orang ini ternyata hilang,” ungkapnya.

Karena itu, pada 16 September lalu Ombudsman meminta klarifikasi ulang kepada bupati, dan minta tidak diwakilkan.

“Tapi bupati tidak hadir tanpa konfirmasi. Sehingga harus diagendakan ulang waktunya,” ujarnya.

Persoalan semacam ini, menurut Hadi terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur. Namun semua bisa terselesaikan.

“Karena ada kesediaan bupati untuk mengangkatnya meski terlambat. Hanya di Jember ini, kami belum bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan BKN. Karena bupati belum memberikan klarifikasi itu,” tegasnya.

Hadi berharap, atas nama kemanusiaan, Bupati Jember berkenan mengeluarkan SK Pengangkatan untuk 5 orang ini.

“Karena peluang kelima orang tenaga honorer ini menjadi ASN masih terbuka, sepanjang bupati sebagai pembina kepegawaian tertinggi di kabupaten bersedia mengeluatkan SK Pengangkatan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah