Diringkus Polisi, Pengedar Sabu-Sabu Blitar ‘Nangis’
BLITAR, FaktulNews.co – Henri Cahyono (45) Warga Jalan Mangar Kelurahan Sukorjo, Kecamatan Sukorjo Kota Blitar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota di bengkel mobil jalan Barito Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.
Pelaku menjadi target operasi Satreskoba Polres Blitar Kota lantaran menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Blitar Kota.
“Pelaku ini residivis dan sudah lama menjadi target oprasi petugas. Pelaku kami tangkap di bengkel cat milik keluarganya di wilayah kauman kota blitar,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron, Rabu (18/9/2019).
Imron menambahkan, pelaku ini jaringan lama yang beroperasi di wilayah Blitar. Merurut pengakuan pelaku kepada petugas, dia dapat barang haram dengan sistem ranjau. “Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut karena pelaku ini sudah menjadi ‘wayang’ di wilayah Blitar,” tegas Imron.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 72 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 4 poket. Kini pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.