Merasa Ditelantarkan, Honorer Puskesmas Situbondo, Gugat RSU dr Soetomo Surabaya
SITUBONDO, FaktualNews.co – Salah seorang tenaga honorer di Puskesmas Situbondo, Rizal Ainul Yaqin (26), warga Desa/Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, menggugat perdata direktur dan sejumlah dokter RSUD Soetomo, Surabaya.
Selain itu, Rizal Ainul Yaqin juga menggugat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah, selaku pemilik RSU dr Sutomo Surabaya. Hal ini dilakukan karena para dokter di RSU dr Sutomo itu, terkesan melakukan pembiaraan terhadap dirinya selaku pasien akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Saya sangat kecewa terhadap sikap dokter di RSUD Soetomo. Karena para dokter di rumah sakit tersebut tak kunjung mengobati kakinya yang terluka parah akibat kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantura Situbondo,”ujar Rizal Ainul Yaqin, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, pertamkali dirinya bertemu dengan dokter muda di RSU dr Sutomo Surabaya. Ketika itu, dokter tidak ada penanganan. Katanya masih menunggu keputusan senior-senior mereka. Akhirnya dirinya pulang lagi dan menunggu dihubungi. Namun cukup lama ditunggu ternyata tak kunjung ada kabar. Sementara sakit di kaki yang dirasakan Rizal semakin menjadi-jadi.
Rizal akhirnya memilih kembali ke Surabaya untuk menanyakan waktu pengobatan untuknya. Namun seperti yang pertama, jawabannya menunggu keputusan senior disana. Setelah itu, tanggal 23 Juli 2019, dia datang lagi dan kembali mendapatkan jawaban yang sama.
“Di titik itulah saya kecewa serta merasa ditelantarkan. Sehingga saya melaporkan kasus pembiaraan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo,”ujar Rizal.
Sementara itu, Supriyono selaku kuasa hukum Rizal mengatakan, pembiaran yang dilakukan RSUD Soetomo itu merupakan perbuatan melawan hukum. Hal itu menyebabkan kliennya mengalami kerugian materil maupun moril.
“Saya sangat menyayangkan sikap dokter di RSU dr Sutomo, karena berapa kali klien saya bolak balik ke Surabaya. Tentunya kan rugi ongkos dan sebagainya. Selain itu juga ada kerugian moril akibat penyakitnya yang tidak segera ditangani. Yakni mengalami penderitaan fisik maupun psikis setiap hari,”bebernya.
Menurutnya, karena pihak dr Sutomo terkesan melakukan pembiaraan terhadap Rizal. Oleh karena itu, pihaknya menuntut rugi sebesar Rp 1,6 miliar kepada pihak RSU dr Sutomo.
“Untuk kerugian materil, kami kalkulasi sekitar Rp 635 juta. Sementara ganti rugi kerugian moril sebesar Rp 1 miliar,”imbuhnya.
Selain Gubernur dan para dokter, Supriyono juga menggugat Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
“Kami berharap jika tetap tidak ada tindak lanjut kepada klien saya, Menteri Kesehatan dapat mencabut izin rumah sakit RSUD Soetomo,”pungkasnya.