Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak dan menggratiskan biaya balik nama bagi kendaraan bermotor.
Kebijakan yang kerap disebut sebagai pemutihan pajak kendaraan ini, mulai dilayani pada tanggal 23 September hingga 14 Desember 2019.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, kebijakan yang rutin digelar setiap tahun tersebut sebagai kado bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 74 Provinsi Jawa Timur.
“Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat Jawa Timur, dirangkaikan dengan HUT Pemprov Jatim yang ke 74. Maka, akan ada beberapa layanan kaitan dengan bebas pajak,” ucap Khofifah di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Rabu (18/9/2019).
Pemutihan pajak kendaraan yang dimaksud, berupa pembebasan sanksi administratif atau denda bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya.
Serta, pemerintah juga membebaskan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor. Kebijakan ini, berlaku bagi seluruh jenis kendaraan. Baik roda dua maupun empat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, menambahkan, dengan program ini, pihaknya berharap penerimaan pajak dari kendaraan bermotor akan terdongkrak. Sebab, hampir dua juta atau tepatnya sekitar 1.911.240 kendaraan diketahui, belum bayar pajak.
“Ini adalah target daripada Bapenda (Jatim) dimana ada sekitar dua juta kendaraan yang belum daftar ulang,” kata Budi.
Jika jutaan kendaraan tersebut mengikuti program ini, ia mengkalkulasi, Pemprov Jatim akan menerima pendapatan sebesar Rp374 miliar lebih. “Itu dari roda dua dan empat, dari 1.911.240 kendaraan,” tandasnya.
Meski masih banyak jutaan kendaraan belum dibayar pajaknya, ia menilai, tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Timur untuk membayar pajak cukup baik. Karena persentase penanggung pajak kendaraan relatif kecil, yang hanya mencapai empat persen dari total keseluruhan.
“Sangat luar biasa bagus, kalau lihat angka satu juta sekian itu, ada angka sekitar tiga sampai empat persen. Artinya, tingkat kepatuhan sampai 97 persen,” papar Budi.
Nantinya, masyarakat disampaikan Boedi, akan bisa memanfaatkan layanan pembebasan denda pajak dan penggratisan bea balik nama kendaraan disejumlah titik.
“Pertama di 187 titik, termasuk indomaret sebanyak 16.900 gerai se Indonesia. Ada layanan mobile didukung 88 samsat keliling,” tutupnya.