KEDIRI, FaktualNews.co-Tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor di area perlintasan kereta api (KA) membuat PT KAI Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi keselamatan di sebidang perlintasan di Kota dan Kabupaten Kediri, Rabu (18/9/3019).
Sosialisasi tersebut dilakukan di beberapa titik perlintasan, mulai dari Kelurahan Dandangan Kota Kediri hingga di sekitar perlintasan Stasiun Susuhan kodya Kediri.
“Tujuan Kita mensosialisasikan ini agar masyarakat lebih tahu dan lebih berhati-hati lagi saat melintas di perlintasan yang ada,” tutur Wisnu Pramudyo Vice Presiden PT KAI Daop 7 Madiun.
Wisnu juga mengatakan, perlintasan sebidang merupakan potongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” terangnya.
Wisnu juga mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.
Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.
Menurut Wisnu, sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
“Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan Pemerintah atau Pemerintah Daerah,” katanya.
Daop 7 Madiun mencatat, berdasarkan data terupdate 30 Agustus 2019 terdapat 268 perlintasan sebidang yang resmi dan 8 perlintasan sebidang yang tidak resmi.
Sedangkan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 47 perlintasan.