FaktualNews.co

Selama 2019, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Perlintasan KA Wilayah Daop 7 Madiun

Peristiwa     Dibaca : 637 kali Penulis:
Selama 2019, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Perlintasan KA Wilayah Daop 7 Madiun
FaktualNews.co/Istimewa
Salah satu perlintasan kereta api.

KEDIRI, FaktualNews.co – Tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api Wilayah Daop 7 Madiun meliputi Blitar, Kediri, Nganjuk dan Kertosono masih terhitung tinggi.

Menurut Wisnu Pramudyo Vice Presiden PT KAI Daop 7 Madiun, terhitung mulai awal 2019 hingga 16 September 2019, telah terjadi 36 kali kecelakaan yang mengakibatkan 15 nyawa melayang sia-sia.

“Sebagian besar meninggal dunia. Maka dari itu kita gencarkan sosialisasi keselamatan kepada pengendara perlintasan sebidang kereta,” ujar Wisnu menggelar sosialisasi keselamatan pengendara, Rabu (18/9/2019).

Menurut Wisnu, tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Padahal, aturan berhenti di sebidang perlintasan saat kereta api lewat juga telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

“Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, atau ketika ada isyarat lain. Berhenti itu untuk mendahulukan kereta api,” katanya.

Ia juga mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan tersebut beberapa upaya telah dilakukan PT KAI Daop 7 Madiun, diantaranya, normalisasi pada jalur perlintasan yang tidak resmi.

“Pentahapannya adalah melakukan sosialisasi hingga menutup perlintasan liar atau tanpa ijin secara bersama dengan pihak berwenang,“ tuturnya.

Lebih lanjut menurut Wisnu, total sebanyak 84 perlintasan tidak resmi telah ditutup dari tahun 2018 – Juni 2019.

“Pada prosesnya langkah yang dilakukan adalah demi keselamatan, namun, kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” pungkas Wisnu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh