FaktualNews.co

Cabuli Calon Penumpang di Terminal Bungurasih, Warga Waru Sidoarjo Diringkus

Kriminal     Dibaca : 1534 kali Penulis:
Cabuli Calon Penumpang di Terminal Bungurasih, Warga Waru Sidoarjo Diringkus
FaktualNews.co/alfan imroni
Tersangka pencabulan digelandang untuk dimasukkan sel.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Waru, Sidoarjo menangkap Agus Rianto alias Kentes (35), warga Desa Kedungrejo RT 03 RW 01, Kecamatan Waru, Sidoarjo, karena diduga mencabuli calon penumpang perempuan bawah umur, di parkiran Terminal Purabaya (Bungurasih) Surabaya, di Kecamatan Waru Sidoarjo.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban, sebut saja Mawar (15), asal Prigen, Pasuruan. “Setelah mendapat laporan, langsung kami mencari tersangka dan kami amankan,” kata Kapolsek Waru Kompol Saibani, Kamis (19/9/2019).

Awalnya, lanjut Saibani, korban dari Jombang hendak pulang ke Pasuruan bertemu tersangka pelaku di ruang tunggu Terminal Purabaya Surabaya.

Korban ditanya tersangka dan menjawab akan pulang ke Pasuruan dengan mencari bis jurusan Malang. Korban lantas diarahkan ke belakang, di lahan kosong.

“Korban ini dari jombang dan turun di terminal bungurasih sekitar pukul 18.30 WIB. Karena rumahnya di kawasan Prigen Pasuruan, korban mencari bis jurusan Malang dengan tarif ekonomi. Tapi setelah bertemu pelaku, korban malah diarahkan ke sebuah lahan kosong,” terangnya.

Di lahan kosong itulah pakaian korban dilucuti dan penuh birahi, pelaku langsung menciumi bibir serta leher korban dengan beringas. Tidak hanya itu, tangan pelaku juga meraba buah dada sampai alat kelamin korban. “Setelah dicabuli, korban dibiarkan begitu saja,” katanya.

Korban yang tidak terima mengadu ke orang tuanya. Oleh orang tua korban, kasus pencabulan dilaporkan polisi. “Begitu menerima laporan, langsung kami selidiki, dan hasilnya mengarah kepada tersangka,” jelas AKP Saibani.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 53 KUHP Jo 285 KUHPidana. “Pelaku diancam dengan kurungan penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah