FaktualNews.co

Cegah Terjadinya Karhutla, Polres Trenggalek Pasang Banner Imbauan

Peristiwa     Dibaca : 1261 kali Penulis:
Cegah Terjadinya Karhutla, Polres Trenggalek Pasang Banner Imbauan
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Polsek Karangan bersama TNI dan Perum Perhutani tengah memasang banner himbauan.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kemarau panjang  di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, kian memprihatinkan. Akibat kemarau tersebut, selain menyebabkan bencana kekeringan juga rawan terjadi kebakaran.

Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Trenggalek bersama TNI dan Perum Perhutani memasang banner imbauan di beberapa lokasi yang berdekatan dengan kawasan lahan maupun hutan yang rentan terjadi kebakaran.

Kapolsek Karangan, AKP Sutrisno mengatakan, pemasangan imbauan ini menindak lanjuti adanya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dan menyebabkan kabut asap.

“Imbauan ini selain papan banner, juga menyebarluaskan melalui media sosial dan media daring agar lebih menjangkau masyarakat luas. Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah kejadian serupa,” ungkapnya, Kamis (19/9/2019).

Disampaikan Sutrisno, Kabupaten Trenggalek, masih mengalami kemarau panjang. Lahan dan hutan sangat mudah terbakar dan membahayakan bagi warga yang berdomisili di sekitar hutan.

“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat mewaspadai terjadinya Karhutla. Segera laporkan kepada kepolisian ataupun petugas setempat agar bisa segera dilakukan tindakan pemadaman,” imbuhnya.

Ditambahkan Sutrisno, ada enam point imbauan yang disampaikan diantaranya adalah, Bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan tidak membakar lahan dan hutan.

Dilarang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dilarang merokok atau membuang puntung rokok sembarangan khususnya dikawasan lahan dan hutan.

Bagi masyarakat maupun korporasi yang akan bercocok tanam atau berkebun, tidak membuka lahan dengan cara dibakar . Dan apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan, segera melaporkan kepada kepolisian dan aparat terkait.

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin