FaktualNews.co

Diduga Embat Laptop di Balai Desa Banyuarang, Oknum Guru di Jombang Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 1493 kali Penulis:
Diduga Embat Laptop di Balai Desa Banyuarang, Oknum Guru di Jombang Ditangkap
FaktualNews.co/muji lestari
Tersangka pelaku pencurian Laptop di Polsek Ngoro.

JOMBANG, FaktualNews.co-Seorang pria yang bekerja sebagai guru salah satu sekolah swasta di Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran diduga mencuri sebuah Laptop di Balai Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro, Kamis (19/9/2019).

Pencurian oleh tersanka bernama Warma (43) warga Dusun/Desa Banyuarang ini terjadi pada Rabu (18/9/2019) malam di Balai Desa setempat.

Namun, baru diketahui oleh salah seorang perangkat Desa bernama Munifah (47), pada pagi hari.

Awalnya, sekitar pukul 09.00 WIB, Munifah masuk ke ruang pelayanan dan langsung membuka tas yang berisi laptop, namun ternyata laptop yang ada didalam tas itu sudah tidak ada.

Munifah mencoba menanyakan kepada bagian penjaga, namun laptop tersebut masih belum ditemukan dan akhirnya Munifah berinisiatif melaporkannya kepada Polisi.

Setelah mendapatkan laporan itu, Petugas dari Unit Reskrim Polsek Ngoro langsung melakukan penyelidikan di Balai Desa Banyuarang.

Namun, tiba-tiba ada seseorang yang mengaku sanggup menemukan laptop yang hilang itu dengan meminta uang tebusan Rp 1,2 juta.

Oleh perangkat Desa uang tersebut kemudian diberikan. Selanjutnya, pelaku datang dengan membawa laptop yang cari itu.

Polisi kemudian melakukan interogasi kepada pelaku dan akhirnya dia mengakui semua perbuatannya, bahwa dialah yang mengambil laptop tersebut.

Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bahtiar mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni mengambil laptop yang ada diatas meja bersama dengan tasnya.

Pelaku membuka tas tersebut lalu mengambil laptopnya saja lalu dimasukan kedalam baju. Aksi ini dilakukan pelaku pada malam hari, setelah tidak ada kegiatan di Balai Desa dan kondisi sekitarnya sudah sepi.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.Kami sita barang bukti satu buah Laptop Accer, uang Rp 450.000 dan kwitansi. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags