Diduga Investasi Bodong, PT RHS Janji Kembalikan Dana 109 Warga Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terkait dugaan investasi bodong, yang mengakibatkan sebanyak 109 warga Mojokerto, mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. Akhirnya mendapat respon dari manajeman PT Rofiq Hanifah (RHS) group, yang membantah jika investasi selama ini fiktif atau bodong.
Kepala Divisi Sosial PT. RHS Kancab Mojokerto, Sumargi mengatakan, usaha milik PT RHS benar-benar ada. Jika dikatakan fiktif atau pun bodong, secara tegas dia membatah dugaan tersebut.
Menurutnya, investor atau penabung di Mojokerto jumlahnya 565 orang. Sementara jumlah uang yang diinvestasikan senilai Rp 21,1 miliar.
Sedangkan, uang Rp 7 miliar milik 109 investor di Mojokerto, sejauh ini memang belum kembali. Itupun bukan karena ditipu atau sengaja tak dikembalikan.
Menurutnya, hanya saja kebetulan, karena kondisi perusahaan lagi tidak stabil lantaran adanya persaingan bisnis membuat perusahaan membutuhkan waktu untuk mengembalikannya.
“Tidak hanya Rp 7 miliar. Tapi, seluruh uang nasabah 565 orang di Kancab Mojokerto dengan total Rp 21,5 miliar memang belum kembali semuanya,” terangnya Sumargi Rabu (18/9/2019).
Sumargi mengaku, bagi hasil 5 persen dari nilai investasi yang dijanjikan Direktur Utama PT RHS Group M Ainur Rofiq sempat berjalan beberapa bulan. Sebagai salah satu investor, dia mengaku tanggal 10 setiap bulannya menerima bagi hasil tersebut melalui transfer bank.
Bagi hasil akhirnya terhenti sejak April 2018. Bangkrutnya toko-toko bahan bangunan yang dikelola PT RHS Group menjadi alasannya. Menurut Sumargi, terdapat delapan toko bahan bangunan yang berada di Kediri dan Blitar. Kedelapan toko itu menjadi bisnis untuk memutar uang para investor.
“Namanya bisnis pasti ada guncangan. Satu per satu toko kami tutup. April 2018 bagi hasil sudah mulai ngadat. Jemaah mulai resah karena tidak ada bagi hasil,” ujarnya.
Dengan adanya hal itu, bukan berarti pihak PT RHS tidak mengembalikan. Sejauh ini perusahaan masih berusaha menjual aset Waterpark Chenoa dengan luas 7.799 meter persegi senilai Rp 30 miliar yang berlokasi di Blitar.
Sehingga kondisi itu membuat fee 5 persen yang selalu dibayarkan per tanggal 10 macet. Kondisi itu membuat para investor kebingungan lantaran tidak mendapat kiriman bagi hasil.
Meski sempat dilakukan penjelasan dan mediasi, berjalannya waktu, hal ini membuat sejumlah nasabah di Mojokerto resah.
Aset yang dimiliki PT RHS lanjut Margi, merupakan aset usaha konsorsium (aset komunitas) atas nama M. Ainur Rofiq, pimpinan perusahaan. Aset ini pun kini dipercayakan pada dirinya untuk dijual.
Hasil penjualan ini nantinya sebagai ganti rugi uang milik ratusan investor yang kini diketahui uangnya lagi mengendap di perusahaan.
Kuasa jual ini pun sudah diserahkan padanya dan para investor tertanggal 5 September 2018 lalu berikut SHM-nya. ’’Uangnya untuk mengembalikan seluruh uang nasabah Mojokerto,’’ tambahnya.
Kuasa hukum para terlapor, Dadang, menambahkan pihaknya belum menentukan upaya hukum untuk membela kliennya. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan diselesaikan secara damai jika uang para investor telah dikembalikan.