Dua Tahun, Kurir Sabu asal Sidoarjo Kirim 9,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
SIDOARJO, FaktualNews.co-Pengakuan Heru Setyo Dwiyanto, terdakwa pengedar sabu seberat 4 kilogram (kg) dan ratusan pil ekstasi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo cukup mengagetkan.
Sebab, terdakwa mengaku berkali-kali mengedarkan sabu dan pil ekstasi. Jumlahnya pun sangat banyak, untuk sabu mencapai 9,1 kg dan pil ekstasi mencapai ribuan butir.
“Sudah dua tahun saya bekerja mengedarkan sabu dan pil ekstasi,” akunya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, Kamis (19/9/2019).
Pengakuan tersebut lantas dikejar majelis hakim. “Sudah berapa kali terdakwa mengedarkan sabu dan pil ekstasi. Itu barang milik siapa,” tanya I Ketut Suarta.
Pertanyaan itu lantas dijelaskan terdakwa, dirinya tepatnya pada pertengahan 2017 lalu ketika mebutuhkan pekerjaan.
Dari situlah, terdakwa mendapat tawaran dari Luluk Munawaroh, terpidana narkoba yang ditahan di Lapas Delta Sidoarjo.
“Dari Luluk itu lalu saya ditawari pekerjaan ngantar narkoba. Saya mau katanya dapat imbalan,” akunya.
Setelah itu, lanjut terdakwa, dirinya dikenalkan dengan seorang bernama Bara. “Perkenalan itu tidak pernah tatap muka. Hanya melalui chat BBM (Black Berry Messenger). Saya dikasih PIN BBM Bara,” jelasnya.
Setelah itu, terdakwa menghubungi Bara dan menanyakan pekerjaan itu. Setelah itu barulah mendapat pekerjaan untuk mengambil barang di ekspedisi Kobra di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo.
“Pertama ada order itu saya lupa kapan waktunya, tapi seingat saya sudah dua tahun dari sekarang. Waktu itu sebulan setelah saya kenal Bara melalui BBM baru order itu baru datang,” ingatnya.
Order yang datang itu diberitahu oleh Bara melalui pesan BBM dengan mencantumkan kode resi.
Setelah itu, terdakwa mengambil barang koper berisi sabu seberat 2 kg. Kemudian, terdakwa mengaku mendapat perintah agar sabu tersebut dikemas menjadi 20 paket plastik.
“Setiap paket seberat satu ons. Jumlahnya 20 paket itu jadi ada 2 kg,” detailnya.
Pria yang tinggal di Jalan Mangundiprojo, Gang Buyut Khori II Sawahan, Desa/Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo itu juga mendapat akomodasi uang Rp 1,5 juta dari Bara melalui sistem ranjau untuk membeli peralatan timbangan itu.
“Uangnya diberikan secara ranjau di pot bunga di depan Balai Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran untuk beli perlengkapan timbangan, plastik dan kebutuhan untuk membagi sabu itu,” akunya.
Setelah paket sabu dipecah menjadi 20 paket, terdakwa baru mendapat perintah untuk mengirim ke tempat yang sudah ditentukan.
“Bara yang menentukan tempatnya, semua dengan sistem ranjau. Itu saya hanya letakkan saja lalu saya video dan saya laporkan. Saya tidak tahu nanti siapa yang ambil,” jelasnya.
Setelah pekerjaan selesai, terdakwa mengaku mendapat honor per kilogram sebesar Rp 5 juta.
“Jadi saya dapat Rp 10 juta. Itu dikasihkan juga dengan sistem ranjau di Indomaret Antartika, Buduran,” ulasnya.
Bukan hanya sekali itu saja, setahun kemudian terdakwa pada 2018 lalu terdakwa kembali mendapat pekerjaan dari Bara.
Untuk yang kedua kalinya itu, terdakwa mengaku mendapat kiriman 3 kg dan 5.000 pil ekstasi.
“Saya ambil di tempat ekspedisi yang sama (Ekspedisi Kobra). Kemudian diperintahkan untuk menimbang dan membagi menjadi paket satu ons. Baru setelah itu saya diberitahu menaruh di tempat sesuai arahan Bara,” jelasnya.
Untuk yang kedua kalinya itu, terdakwa mendapat Rp 15 juta untuk 3 Kg sabu. Sementara untuk 5.000 pil ekstasi mendapat bayaran Rp 2,5 juta.
“Itu sudah saya terima. Sistem pembayarannya juga melalui ranjau,” ulasnya.
Setelah dua kali lolos dari pantauan pihak berwajib, terdakwa kembali melakoni pekerjaan tersebut. Untuk kali ketiga, terdakwa mendapat kiriman dari Bara melalui ekspedisi yang sama.
Kali ini, barang yang diterima sebanyak 4.120 gram atau 4,1 Kg. Setelah itu terdakwa kembali membagi menjadi bungkus kecil atas arahan Bara.
Sebanyak 4 Kg dibagi menjadi 24 paket yang masih di simpan tempat terdakwa beserta ratusan pil ekstasi. Kemudian, 1 paket seberat 120 gram dikirim terdawa dengan tempat yang sudah ditentukan.
Namun apesnya, pada 31 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 11.45 Wib di pinggir Jalan Raya Buduran, tepatnya depan Kantor Kecamatan Buduran, Sidoarjo terdakwa ditangkap.
“Saya ditangkap dari Tim Narkoba Polda Jatim,” akunya. Sesaat sebelum tertangkap, terdakwa mengaku sempat mengirim ke seorang ibu membawa anaknya. Itu hanya berjarak 100 meter dari lokasi penangkapan.
“Lalu saya diamankan dan diperiksa. Baru kemudian di kembangkan ke rumah menemukan sabu 24 paket seberat 4 Kg dan 148 butir ekstasi,” jelasnya.
Meski begitu, terdakwa mengaku melakoni pekerjaan itu untuk menghidupi empat orang anak.
Pengakuan terdakwa itu sempat membuat majelis hakim kaget. Sebab, dengan keterangan terdakwa sudah mengirim berkali-kali sabu dan pil ekstasi dengan sistem ranjau atas perintah Bara.
“Saudara terdakwa sudah tiga kali melalu ekspedisi itu. Pertama 2 Kg, lalu kedua 3 Kg dan ketiga 4,1 Kg. Totalnya 9,1 Kg. Belum lagi pil ekstasinya.
Apa terdakwa tidak berfikir berapa orang yang mati perlahan akibat perbuatan terdakwa hanya dengan mendapat upah Rp 5 juta/Kg itu,” ungkap Ketut.
Mendengar teguran itu, terdakwa hanya diam dan menunduk. Atas perbuatannya terdakwa didakwa pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.