Hukum

Dugaan Korupsi RTLH,  Ada Dugaan Keterlibatan Oknum ASN

JEMBER, FaktualNews.co – Dugaan kasus korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berlanjut adanya dugaan keterlibatan oknum ASN sebagai  tersangka baru. Namun demikian, Kejari Jember,  meminta untuk menahan diri dan menunggu pemeriksaan dari penyidik.

Sebelumnya, terkait kasus korupsi tersebut Kejari Jember mengamankan dua orang tersangka. Diantaranya adalah pemilik toko bahan bangunan serta seorang pihak swasta yang mengatur nilai bantuan yang diterima warga berdasarkan Keputusan Bupati Jember,  tahun anggaran 2017, tentang Penerimaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Saat ini masih dilakukan proses pendalaman kasus oleh penyidik. Unuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2019).

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum  ASN, menurutnya berdasarkan  keterangan saksi-saksi dan juga dari kedua tersangka, masih terbuka kemungkinan dugaan mengarah keterlibatan ASN.

“Tapi kami mohon untuk menahan diri, tunggu proses pengembangan kasus ini,” tukasnya.

Agus meminta menunggu dan tetap mengawasi proses penyidikan tersebut. Karena kasus hukum tersebut masih terus berlanjut.

“Sebelumnya kan sudah mengamankan MRS sebagai pemilik toko bahan bangunan, dan DLP sebagai pengatur nilai bantuan yang diterimakan,”pungkasnya.