Hukum

Kejari Jebloskan Tersangka Korupsi Dispora Pemkab Pasuruan ke Tahanan

PASURUAN, FaktualNews.co-Seusai lakukan serangkaian tambahan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di Bangil, akhirnya menjebloskan Lilik Wijaya, ke tahanan, Kamis (19/9/2019) sore.

Lilik adalah tersangka kasus korupsi secara berjamaah di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan,

Penahanan tersangka dilakukan setelah berkas dianggap lengkap (P21) oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan.

Tersangka diduga terlibat dalam pusaran dugaan korupsi mark up anggaran negara Rp 918 juta, sejak tahun 2017 lalu. Penahanan terhadap tersangka ini sempat ‘molor’ hingga menjadi sorotan masyarakat.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syahputra, mengatakan penahanan terhadap tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tambahan.

“Lilik ditahan dalam kaitan dugaan terlibat dalam kasus korupsi kegiatan yang menggunakan anggaran dispora pada tahun 2017 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp 918 juta,” ungkap Denny.

Disinggung akan ada tersangka lain dalam kasus penyelewengan anggaran tersebut, Denny menuturkan, itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi.

“Kita lihat prosesnya nanti di pengadilan tipikor. Kita uji dulu terkait keterangan tersangka di persidangan. Estimasi perkara Lilik ini justru akan terungkap di persidangan,” jelasnya.

Kuasa hukum tersangka Lilik, yakni Elisa, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada kliennya.

“Kita akan ajukan penangguhan penahanan. Pengakuan klien, ada potongan 10 persen setiap ada kegiatan. Pemotongan itu diketahui oleh atasannya,” beber dia.