Nekat Curi Enam Ekor Ayam, Begini Nasib Pria di Tulungagung
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Berdalih butuh biaya untuk berangkat ke Kalimantan, Imam Mahrub (33) warga Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, malah nekad mencuri enam ekor ayam.
Belum sempat menjual ayam hasil curiannya, dia keburu diringkus Unit Reskrim Polsek Pakel, Tulungagung.
Kapolsek Pakel, AKP Randy Irawan mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan korban, Kambali (56), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, mendengar suara ayam dari belakang rumahnya. Saat dicek, ternyata empat ekor ayam betina dan dua ekor ayam jantan miliknya sudah tidak berada di tempatnya.
“Korban sempat mencari di sekitar rumah, namun ayam tidak ditemukan. Korban lalu mencoba mencari jejaknya hingga keluar rumah,” urainya, Kamis (19/9/2019).
Dalam pencarian itu, tak jauh dari rumahnya, korban kemudian bertemu dengan sekelompok pemuda sedang asyik nongkrong. Berdialog sebentar, pemuda tersebut tampaknya sempat melihat orang asing berjalan kaki, dengan membawa karung warna putih, diduga berisi ayam.
“Karung itu diduga berisi ayam. Setelah itu, korban dan sekelompok pemuda ini menemukan sepeda motor di area perkebunan jagung,” paparnya.
Selang beberapa waktu, keluar seseorang dari kebun jagung dan mengaku motor tersebut miliknya. Dia pun mengaku sedang mencari hewan jangkrik.
Korban yang tak percaya begitu saja, langsung masuk ke dalam kebun jagung. Nah, saat itulah, korban menemukan sebuah karung putih berisi enam ekor ayam miliknya. Tak terima dengan aksi pelaku, korban beserta sejumlah pemuda, membawanya ke kantor polisi.
“Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan, dia mengaku nekat mencuri ayam untuk dijual dan hasilnya akan digunakan biaya kerja ke Kalimantan,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.