FaktualNews.co

Tiga Kurir Sabu-Sabu Asal Pasuruan Jaringan Lapas Porong Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1448 kali Penulis:
Tiga Kurir Sabu-Sabu Asal Pasuruan Jaringan Lapas Porong Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Tiga tersangka berikut barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota.

PASURUAN, FaktualNews.co – Peredaran sabu-sabu dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, dibongkar Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota. Terungkapnya jaringan peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota ini, setelah 3 kurir pengedar sabu-sabu berhasil digaruk.

Dari tiga pelaku yang diamankan yakni, M. Imron (22), warga Jalan Kolonel Sugiono 3e RT 01/ RW 03, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Faizal Umar (22), dan Mudriq Qadafi (22), keduanya masih kerabat dan beralamat di Jalan MT Haryono gg 24 Rt 06 Rw 05 Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono, membenarkan penangkapan 3 remaja yang merupakan jaringan peredaran sabu dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong.

“Ketiganya kami amankan setelah dapat laporan dari warga sekitar yang mengetahui adanya transaksi sabu itu,” katanya, pada FaktualNews.co, Kamis (19/9/2019).

Terungkapnya jaringan narkoba ini setelah salah satu kurir sabu yakni M. Imron, diciduk saat berada di pinggir jalan di Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Selasa (17/9/2019) malam.

Dari nyanyiannya, ia mendapatkan kiriman barang haram itu dari Lapas Porong, dan disimpan di rumah Modriq Qadafi dan Faizal Umar.

Di rumah Modriq, polisi mengamankan 1 plastik klip sabu-sabu seberat 23,94 gram, 1 unit ponsel, uang Rp 150 ribu, 1 unit sepeda motor Vario 150 warna hitam.

Sedangkan di rumah Faizal polisi menemukan 1 buah timbangan elektronik, 1 satu unit ponsel dan 1 bungkus karton tolak angin yang berisi pipet kaca.

Ketiga tersangka dijerat Pasal  114 (2) dan atau 112 (2) jo Pasal 132 (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Dengan tertangkapnya para tersangka ini, kita akan kembangkan terkait siapa pemasok sabu-sabu tersebut,” terang Imam.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh