FaktualNews.co

Usai Dijenguk Keluarga, Napi Kasus Judi Meninggal di Lapas Kelas II B Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 981 kali Penulis:
Usai Dijenguk Keluarga, Napi Kasus Judi Meninggal di Lapas Kelas II B Mojokerto
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi nbapi meninggal di lapas.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang narapidana kasus judi di Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto judi meninggal dunia usai di jenguk keluarganya. Dia meninggal diduga karena serangan penyakit yang dideritanya, Kamis (19/9/2019).

Napi yang meninggal tersebut Seman (52) warga asal Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Pria yang sudah menjalani hukuman selama empat bulan akibat tindak pidana judi ini diyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kepala Lapas kelas IIB Kota Mojokerto Tendi Kustendi mengatakan, meninggalnya warga binaan lapas atas nama Seman berkaitan dengan kekerasan. Melainkan dia meninggal karena sakit yang dideritanya.

“Dia meninggal sekitar 15.00 WIB saat menjalani perawatan di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto,” terangnya.

Dijelaskan, beberapa waktu belakanbgan ini Seman sering mengeluh sakit pada ulu hati. Sehingga beberapa kali, dilakukan penanganan medis.

Kali pertama penanganan medis dilakukan perawat lapas pada Juli lalu, dan kedua pada 7 september lalu.

“Tadi Pak Seman ini dikunjungi keluarganya sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu dia juga sudah mengeluh sakit pada ulu hati. Bahkan dia meminta pada keeluarganya untuk dibawakan minyak kayu putih,” jelasnya.

Tak lama, setelah dibesuk, dia kembali ke kamar. Nahas, tak lama setelah itu, sekitar pukul 14.40 Seman kembali mengeluh sakit pada dadanya.

Hal itu membuat kepala kamarnya membawa ke klinik lapas. Namun karena kondisinya kian memburuk, petuags lapas membawanya ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto untuk penanganan lebih lanjut.

“Setelah diambil tindakan oleh dokter jaga dengan dipijat jantung, di-EKG, dinyatakan flat atau tidak ada detak jantung. Dia akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.

Disebutnya, korban yang masuk pertengahan Juni lalu, diketahui akan bebas pada 15 oktober mendatang.

“Saat dibesuk sehat-sehat saja. Hanya mengeluh sakit di ulu hati saja,” terangnya.

Korban dibawa pulang oleh keluarganya sekitar pukul 19.00, untuk dimakamkan.

Seman diseret ke meja hijau akibat kasus judi. Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis hukuman pidana enam bulan. “Dia baru empat bulan menjalaninya, dan pada pukul 15.00 dia meninggal dunia,” tuturnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags