JEMBER, FaktualNews.co – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron menyoroti perubahan dalam UU KPD yang disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
“Undang-undang (UU) yang telah disahkan adalah produk negara yang disusun oleh Presiden bersama DPR RI. Di dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, ada 7 poin penting yang merubah KPK saat ini,” kata Ghufron saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (20/9/2019).
Poin perubahan di antaranya, lanjut Ghufron, KPK tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut. “Sehingga tidak bisa melakukan tindakan secara cepat. Bahkan KPK harus meminta ijin kepada dewan pengawas dalam proses penyadapan,” ungkapnya.
Artinya, dengan tidak bisa melakukan penyadapan tersebut, maka proses penegakan hukum menjadi panjang prosedurnya. “Jika prosedurnya seperti itu maka, proses OTT akan menjadi kesulitan,” katanya.
Namun demikian, lanjut pria yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu, dengan perubahan UU KPK, pihaknya berharap terus bisa menegakkan hukum sesuai dengan porsinya.
“Sehingga kami meminta kepada Pansel (panitia tim seleksi), untuk memilih orang-orang yang kredibel dan memiliki integritas yang tinggi. Harapannya nanti, ketakutan akan kebocoran informasi dalam pemberantasan korupsi tidak terjadi,” tegasnya.
Selain itu, Ghufron menambahkan, proses seleksi dewan pengawas harus ketat dan memiliki visi yang sama dengan KPK.
“Sehingga secara kriteria, sudah sepaham bahwa tidak boleh pengurus partai, unsur pemerintah dan juga aparat penegak hukum,” pungkasnya.