FaktualNews.co

Menaker Hanif Dhakiri Ditunjuk Jadi Plt Menpora

Nasional     Dibaca : 757 kali Penulis:
Menaker Hanif Dhakiri Ditunjuk Jadi Plt Menpora
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi: Menteri Tenaga Kerja, Keluarga, dan Pelayanan Sosial Turki Zehra Zümrüt Selçuk (kiri) berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Hanif Dhakiri (kanan) di Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, 22 Juli 2019 . (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

JAKARTA, FaktualNews.co – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai pejabat sementara Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Iman Nahrawi yang menjadi tersangka kasus korupsi. Demikian dilansir Anadolu Agency, Jumat (20/9/2019).

Jokowi – panggilan Presiden – menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Imam, kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Mensesneg Pratikno mengatakan selama kurang lebih satu bulan ke depan Hanif Dhakiri akan menjalankan tugas-tugas Menpora sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

“Jadi Pak Hanif Dhakiri untuk sementara merangkap dalam sebulan terakhir ini, selain sebagai Menteri Tenaga Kerja dan juga sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga,” ujar Pratikno di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Selain menetapkan Menpora Imam Nahrawi, KPK juga menetapkan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Menpora Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar.

“Dalam rentang waktu 2014 – 2018 Imam Nahrawi melalui asistennya menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar, dan pada 2016-2018, Imam juga meminta uang hingga total Rp 11,8 miliar,” tambah dia.

Uang tersebut diduga sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, dan penerimaan lain yang berhubungan jabatan Nahrawi sebagai Menpora.

Dia menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait.

Proses penyelidikan telah dilakukan sejak 25 Juni 2019, KPK juga telah memanggil Menpora sebanyak tiga kali namun tidak hadir.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Sumber
Anadolu Agency